TEBO – Sabtu, 13 September 2025, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) PTP Desa Karang Dadi Kecamatan Rimbo Ilir, dilakukan Exhumasi (pembongkaran makam/jenazah) almarhum Imam Komaini Sidik (IKS) guna dilakukan autopsi/ pembedahan mayat.
Almarhum IKS telah di kuburkan pada 19 Juni 2025 lalu akibat diduga dianiaya oleh para pelaku karena diduga mencuri TBS hingga meregang nyawa saat dibawa ketempat perawatan kesehatan.
Tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian (Polsek Rimbo Bujang) dan oleh Penyidik Polsek ditetapkan hanya 1 orang tersangka , sementara keluarga korban dan kuasa hukumnya meyakini ada 5-7 orang diduga pelaku.
Penyidik Polsek Rimbo Bujang menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sementara pihak keluarga dan kuasa hukum mentersangkakan penerapan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama (pengeroyokan).
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Ekshumasi dilakukan pada mulai sekitar pukul 10.00 sampai 13.30an itu, awak media tidak dapat meliput secara langsung karena dibatasi police line/ garis kuning pembatas kepolisian.
Namun menurut salah seorang personel Polsek Rimbo Bujang yang bisa mengakses langsung proses Ekshumasi, kondisi jenazah saat diangkat relatif masih utuh, hanya saja bau menyengat langsung merebak saat jenazah diangkat.
Kuasa hukum korban, Hendry C Saragi, S.H, memberikan konfrensi Pers, bahwa Exhumasi telah selesai dilakukan dan akan menunggu hasil autopsi berupa visum et repertum dari dokter forensik.
” Kita menunggu hasil visum et repertum dari dokter forensik, selanjutnya baru kita minta rekonstruksi ulang. Spesific Investigation juga terus kita upayakan berupa sita alat komunikasi (hp) terduga para pelaku untuk di cek agar ketahuan rantai komando peristiwa kejadian dari para pelaku dari mana ada perintah pengeroyokan terjadi dan siapa saja yang terlibat”, ujar Hendry Saragi.
Exhumasi dilakukan oleh Tim Inafis Polres Tebo dan Autopsi dikerjakan oleh 4 dokter Forensik dari RS Bhayangkara Medan yaitu dr.H.Mistar Ritonga Sp(FM),MH(KES), dr. Dedi Andika Setiawan,M.Ked(For), dr. Al Aqsha,M.Kes, M.Ked(For), dan Jalal (Teknisi).
Hasil visum sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan forensik di laboratorium dari pengambilan jaringan tubuh dan cairan yang diambil tim Forensik saat autopsi .
Hadir dalam proses Exhumasi, beberapa warga sekitar, pihak keluarga almarhum, personel Polri dari Polsek Rimbo Ilir, Polsek Rimbo Bujang dan Polres Tebo, TNI dan puluhan awak media online,cetak maupun electronik dari Tebo, Bungo dan Jambi.
Tindakan autopsi menjadi harapan keluarga untuk mengetahui pembunuhan almarhum IKS, Death Body Talk atau Mayat Bicara melalui hasil Autopsi diharapkan bisa memberikan jawaban.*(soer)