TEBO – Jurnalisbuana.com
Sungguh malang nasib warga Desa Purwodadi (unit 4) Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo yang karena sempitnya lapangan kerja akhirnya memilih terjun untuk menjadi Pendompeng/ pelaku PETI ( Penambang Emas Tanpa Izin).
Meski menurut aturan mendompeng adalah ilegal, tapi kebutuhan perut untuk anak istri tak bisa ditawar lagi demi dapur ngebul dan anak istri bisa makan meski harus mendompeng.
Namun naas, aktifitas yang menurut aturan memang melanggar itu membuatnya akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib saat akhirnya kedua warga Desa Purwodadi (unit 4) ditangkap saat sedang mendompeng oleh Kepolisian dari Polres Tebo.
Setelah ditelusuri, didapati informasi dari orang tua dan istri tersangka jika penangkapan terjadi sejak pertengahan Agustus setelah perayaan HUT RI dan sekarang dititip di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Tebo.

Pengakuan Istri dan Keluarga Pelaku
Pelaku PETI yang ditangkap 2 orang, inisial SB dan JYS, Yang menurut keluarga pelaku yang menangkap dari Polres Tebo sekira tgl 23/08/2025 sekitar antara pukul 15.00- 16.00. dan langsung di bawa ke Tebo.
Pada 25/10/2025, Istri pelaku bercerita menuturkan kepedihannya karena suaminya sebagai tulang punggung keluarga ditangkap dan kini kesulitan ekonomi, bahkan salah satu istri pelaku akhirnya pulang kerumah orangtuanya usai sang suami ditahan Polres Tebo.
“Apalah daya kami orang kecil, cuma kami yang ditangkap, padahal disekitar masih banyak berjalan aktifitas Dompeng seperti biasa, tapi tidak ditangkap”, katanya penuh kesedihan merasa ada tebang pilih penegakan hukum.
Ada Setoran bulanan ke Aparat setempat.
Terungkap juga pengakuan dari istri pelaku inisial R dan inisial E tentang adanya setoran bulanan ke aparat setempat. Mulanya si istri pelaku inisial R, sepertinya agak takut menceritakan tentang aparat tersebut yang merupakan seorang Babinsa.
Dirinya takut jika menimbulkan masalah buat dirinya dan suaminya serta tak enak karena yang kerja di pembakaran emas AS adalah temannya.
“Iya kami ada setoran perbulan 400 ribu ke pak AS, tapi waktu suami di tangkap pak AS gak bisa bantu, angkat tangan”, ujarnya.
“Padahal suami katanya sudah dengar isu ada razia hari itu, karena dia merasa pelindungnya pak AS, paginya suami menelpon pak AS menanyakan ada razia atau tidak, di jawab pak AS tidak ada, kerja saja , eh nggak taunya akhirnya kerja sore malah suami di tangkap” ujarnya .
Menurut sang istri, berdasarkan cerita suami saat menjenguk ke Lapas,berkas suami sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan dalam waktu dekat ke Pengadilan.
“Biarlah Tuhan yang membalas, jika disidang biarlah kita ikuti prosesnya”, ujarmya dengan nada pasrah, kecewa dan sedikit putus asa.
AS yang juga membuka Pembakaran emas membantah perihal setoran.
AS yang diketahui membuka Pembakaran emas dan membeli emas melalui pembakaran di jalan 6 Desa Purwodadi tak begitu jauh dari Kantor Desa, membantah adanya setoran kedirinya saat di konfirmasi melalui wa.
“Maaf kang baru balas, kalau setoran g ada kang, tapi kalau kasih duit rokok mereka dapat rejeki lebih iya kebetulan saya Babinsa dan ada babinkamtibmas nya juga, yg pasti kami dak pernah minta apa lagi matok angka
Dan tidak pernah menyuruh kerja dompeng di wilayah binaan kami”, ujarnya.
“Kang kami tidak pernah minta setoran sama mereka apa lagi memaksa karena kami bukan pengurus,apa lagi matok angka
Soal kerjaan mereka kami juga tidak pernah menyuruh dan tidak melarang karena mereka butuh makan”, ujar AS lagi.
Penerapan Hukuman Penambang Ilegal
Pasal utama yang mengatur penambangan ilegal adalah Pasal 158 jo. Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, ada sanksi lain seperti pidana tambahan, seperti perampasan barang atau keuntungan dari tindak pidana tersebut.
Penuturan istri tersangka pelaku jika suaminya terancam tuntutan tersebut, dan jika suaminya dinyatakan bersalah demi hukum, dan dia berharap demi hukum pula aturan itu harus diterapkan keseluruh penambang/Pendompeng yang ada di Kabupaten Tebo.***






