TEBO – Jurnalisbuana.com
Sorotan soal biaya cek kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Syaifudin (RSUD STS) Tebo terhadap Calon Jamaah Haji (CJH) Tebo yang sempat dipungut melebihi ketentuan berujung pengembian kelebihan.
RSUD STS Tebo diketahui mematok 1,5 juta untuk tes kesehatan CJH yang kemudian dikeluhkan oleh salah seorang CJH hingga soal biaya melebihi ketentuan mencuat ke publik.
Dirut RSUD dr. Oktavienni ,saat dikonfirmasi tak memberikan respon semestinya hingga kemudian muncul pemberitaan dirinya akan mengembalikan kelebihan biaya seperti di beritakan disalah satu media Tebo.
Pemerintah Indonesia menetapkan batas biaya pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji (CJH) tertinggi sebesar Rp 1 juta pada awal tahun 2025. Kebijakan ini mulai diberlakukan untuk musim haji 2025 (1446 H) dan seterusnya.
Penetapan tarif maksimal ini bertujuan untuk menyeragamkan biaya dan memastikan semua calon jemaah haji mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan sesuai standar tanpa terbebani biaya yang terlalu tinggi, yang sebelumnya bervariasi di berbagai daerah.
Dasar hukum dan rincian teknis mengenai pemeriksaan Istithaah kesehatan haji diatur lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan.
LSM LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Jambi melalui Ketua Divisi Investigasi , Edi Kurniawan ,ikut memberi perhatian dan komentar.
” Aturan tarif tertinggi untuk biaya Cek Kesehatan CJH sudah ditetapkan, tapi Dirut RSUD STS memungut lebih, tiba tiba setelah disorot media alias ketahuan baru dikembalikan”,ujar Edi .
Edi sempat mengkonfirmasi dengan Kakan Kemenag Tebo soal ketentuan biaya Haji Tebo usai disorot namun Julan tak mau berkomentar jauh, “Sayo dak mau berkomentar soal ini, langsung ke RSUD STS lah”, kata Kakan Kemenag Tebo.(Tim)






