TEBO – Jurnalisbuana.com
Seorang warga Desa Perintis (unit 1) Kecamatan Rimbo Bujang bernasib naas karena harus berurusan dengan kepolisian akibat persoalan Fidusia pembelian motor secara kredit melalui FIF berupa motor merk Honda PCX.
Nasabah berinisial R (59 tahun) , seorang janda, menuturkan bahwa motor tersebut diambil atas namanya namun motor diperuntukkan bagi temannya, ternyata kemudian timbul masalah ternyata motor tidak di bayar bulanannya ke pihak leasing PT FIF- Federal International Finance (FIFGROUP).
“Tidak ada niat sedikitpun motor kugelapkan, soalnya kita jaga nama baik kita di leasing, niatku bantu teman tapi ternyata malah angsuran tidak di bayarnya”, ujar R.
Ketika motor PCX tersebut akan di kembalikan ke pihak leasing, ternyata pihak leasing menolak dan berkeras mempolisikan R dengan tindak pidana penggelapan.
” Motor saya kembalikan ke FIF di tolak, bahkan saya sampaikan .biarlah saya teruskan kredit motornya untuk membayar angsuran/!kreditnya, FIF tetap tidak mau, saya tetap di laporkannya ke polisi”, ujar R lagi .
Kini motor PCX tersebut telah disita oleh Sat Tipidter Polres Tebo untuk proses lebih lanjut dan Nasabah harus berurusan dengan polisi berdasar LAPDUAN/176/VIII/2025/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI bertanggal 6 Agustus 2025.
Berdasar penelusuran, pihak FIF bersikukuh mempolisikan nasabah dan tak bersedia menerima meski motor telah dikembalikan karena Pengacara yang mereka gunakan tetap ingin melanjutkan perkara.
Peristiwa ini sendiri membuat was was bagi nasabah yang kebetulan masih memiliki urusan kredit kendaraan bermotor dengan pihak FIF, “wah ngeri juga ini , seram kalo harus berurusan polisi gegara nunggak”, ujar seorang warga.(Soer)






