TEBO – Jurnalisbuana.com
Kabar tak sedap datang dari Ponpes Al Inayah yang beralamat di Jalan Lesmana Desa Perintis (unit 1) Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Seorang santrinya bernama inisial RAB, panggilan Raki, yang juga siswa kelas IX SMP IT Darul Hasanah,diketahui kabur dari Pondok Al Inayah karena mengaku mendapat penganiayaan dari Satpam Pondok bernama Deni dan saat penganiayaan terjadi ada ustadz Pondok bernama Nanda.
Pengakuan Raki, dirinya ditendang, di cekik dan kepalanya dibenturkan ke tembok di Pos Satpam ketika akan membeli bakso karena lapar pada Senin, 1 Desember 2025 oleh Satpam.
Setelah kejadian, dikarenakan takut dan trauma dengan perlakuan yang dialaminya, dirinya kemudian keluar kabur dari Pondok dengan membawa barang seadanya dalam tas ransel, kemudian di antar ojek dirinya menuju ke sebuah loket Travel di kawasan TM (Terminal) dengan tujuan ingin pulang ke rumahnya.
Dari penuturan Raki. dirinya mendatangi loket Travel di TM karena ingin pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Tebing Tinggi Uleh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Muara Bungo
Saat di Loket Travel inilah setelah ditanya oleh Petugas Loket Travel terungkap jika dirinya Santri yang kabur dari Pondok setelah mengalami penganiayaan dan ingin pulang kerumah karena takut dan kemudian mengaku jika bapaknya seorang anggota TNI yang berdinas di Kodim Kotobaru Dhamasraya.
Petugas loket Travel melalui rekannya yang juga anggota TNI kemudian menelpon pihak orang tua dan keluarga Raki memberitahukan peristiwa tersebut agar menengok atau menjemput Raki karena Raki saat itu nampak Shok dan trauma dengan wajah pucat seperti memendam rasa takut.
Pihak keluarga Raki, Datuknya, Paman dan Bibi akhirnya datang menjemput ke Lokasi Loket, yang langsung disambut Raki sambil menangis di pangkuan Sang Datuk/ Kakek.
Pihak Ponpes sempat menyusul ke Lokasi Loket dengan alasan untuk meluruskan dan menghindari kesalahpahaman dan mengajak kembali ke lingkungan Pondok, namun keluarga menolak halus.
” Sementara kami ajak pulang dulu agar mentalnya stabil, karena Raki nampak trauma, urusan ini bisa kita lanjutkan besok”, ujar Bibi Raki, apalagi menurut sang Bibi. Raki juga dulu pernah mengalami pembullian sebelum masuk ke ponpes Al inayah.
Sempat ada upaya untuk melakukan Visum terhadap kondisi Raki namun diurungkan.
Sanksi Hukum Tindakan dan Penganiayaan terhadap Anak yang mengakibatkan Trauma
UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 / UU No. 23 Tahun 2002)
Pasal 76C jo. Pasal 80 Melarang keras setiap bentuk kekerasan fisik pada anak.
Sanksi: Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan Denda maksimal Rp72 juta , Jika mengakibatkan luka berat , Penjara hingga 5 tahun, Jika mengakibatkan kematian → Penjara hingga 15 tahun
Pasal 76B jo. Pasal 77 Melarang perbuatan yang menyebabkan anak mengalami tekanan psikis, ketakutan, atau trauma. Sanksi: Penjara maksimal 3 tahun, Atas dasar hukum tersebut, tindakan oknum satpam ini masuk dalam kategori kekerasan fisik dan psikis terhadap anak yang dapat diproses secara pidana.(Tim)







