Santri Ponpes Al Inayah Kabur Usai Diduga Dianiaya Oleh Satpam Pondok, Ternyata Anak Anggota TNI

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TEBO – Jurnalisbuana.com

Kabar tak sedap datang dari  Ponpes Al Inayah yang beralamat di Jalan Lesmana Desa Perintis (unit 1) Kecamatan  Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Seorang santrinya bernama inisial RAB, panggilan Raki, yang  juga siswa kelas IX SMP IT Darul Hasanah,diketahui kabur dari Pondok Al Inayah karena mengaku mendapat penganiayaan dari Satpam Pondok bernama Deni dan saat penganiayaan terjadi ada ustadz Pondok bernama Nanda.

 

Pengakuan Raki, dirinya ditendang, di cekik dan kepalanya dibenturkan ke tembok di Pos Satpam ketika akan membeli bakso karena lapar pada Senin, 1 Desember 2025 oleh Satpam.

Setelah kejadian, dikarenakan takut dan trauma dengan perlakuan yang dialaminya, dirinya kemudian keluar kabur dari Pondok dengan membawa barang seadanya dalam tas ransel, kemudian di antar ojek dirinya menuju ke sebuah loket  Travel di kawasan TM (Terminal) dengan tujuan ingin pulang ke rumahnya.

Dari penuturan Raki. dirinya mendatangi loket Travel di TM karena ingin pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Tebing Tinggi Uleh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Muara Bungo

Saat di Loket Travel inilah setelah ditanya oleh Petugas Loket Travel terungkap jika dirinya Santri yang kabur dari Pondok setelah mengalami penganiayaan dan ingin pulang kerumah karena takut dan kemudian mengaku jika bapaknya seorang  anggota TNI yang berdinas di Kodim Kotobaru Dhamasraya.

 

Petugas loket Travel melalui rekannya yang juga anggota TNI kemudian menelpon pihak orang tua dan keluarga Raki memberitahukan peristiwa tersebut agar menengok atau menjemput Raki karena Raki saat itu nampak Shok dan trauma dengan wajah pucat seperti memendam rasa takut.

 

Pihak keluarga Raki, Datuknya, Paman dan Bibi  akhirnya datang menjemput ke Lokasi Loket, yang langsung disambut Raki sambil menangis di pangkuan Sang Datuk/ Kakek.

Pihak Ponpes sempat menyusul ke Lokasi Loket dengan alasan untuk meluruskan dan menghindari kesalahpahaman dan mengajak kembali ke lingkungan Pondok, namun keluarga menolak halus.

 

” Sementara kami ajak pulang dulu agar mentalnya stabil, karena Raki nampak trauma, urusan ini bisa kita lanjutkan besok”, ujar Bibi Raki, apalagi menurut sang Bibi. Raki juga dulu pernah mengalami pembullian sebelum masuk ke ponpes Al inayah.

Sempat ada upaya untuk melakukan Visum terhadap kondisi Raki namun diurungkan.

Sanksi Hukum Tindakan dan Penganiayaan terhadap Anak yang mengakibatkan Trauma

UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 / UU No. 23 Tahun 2002)

Pasal 76C jo. Pasal 80 Melarang keras setiap bentuk kekerasan fisik pada anak.

Sanksi: Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan Denda maksimal Rp72 juta , Jika mengakibatkan luka berat , Penjara hingga 5 tahun, Jika mengakibatkan kematian → Penjara hingga 15 tahun

Pasal 76B jo. Pasal 77 Melarang perbuatan yang menyebabkan anak mengalami tekanan psikis, ketakutan, atau trauma. Sanksi: Penjara maksimal 3 tahun, Atas dasar hukum tersebut, tindakan oknum satpam ini masuk dalam kategori kekerasan fisik dan psikis terhadap anak yang dapat diproses secara pidana.(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dampak Buruk PETI Di Desa Perintis Rimbo Bujang : Taman Wisata Rivera Park Kembali Terancam Rusak .
Aktifitas PETI Dan Pembakaran Emas Di Kecamatan VII Koto Tak Tersentuh APH, Benarkah Ada Setoran ?
Akhirnya Berdamai Dengan PP Al Inayah & Satpam Di Pecat, Orang Tua Santri Ucapkan Terima Kasih Kepada Media Yang Bersikap Proporsional.
Pernyataan PP Al Inayah Tidak Ada Penganiayaan Santri Buat Orang Tua Santri Meradang
PP Al Inayah Terbitkan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Santri Dianiaya Satpam, Orang Tua Santri : ” Mediasi Belum Selesai”.
Batalkan Tempuh Jalur Hukum, Orang Tua Santri Al Inayah Diduga Dianiaya Satpam Buka Mediasi, Pertimbangkan Pendidikan Anak
Diduga Eksternal WOM Finance Tarik Mobil Debitur di Area Rumah Sakit JR Saat Sedang Berobat Dan Peras 8 Juta Untuk Tebusan. .
Kakek Renta Di Rimbo Ulu Jadi Korban Pemalsuan AJB Oleh Notaris/PPAT Terkemuka Di Rimbo Bujang

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:02 WIB

Dampak Buruk PETI Di Desa Perintis Rimbo Bujang : Taman Wisata Rivera Park Kembali Terancam Rusak .

Selasa, 16 Desember 2025 - 04:37 WIB

Aktifitas PETI Dan Pembakaran Emas Di Kecamatan VII Koto Tak Tersentuh APH, Benarkah Ada Setoran ?

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:00 WIB

Akhirnya Berdamai Dengan PP Al Inayah & Satpam Di Pecat, Orang Tua Santri Ucapkan Terima Kasih Kepada Media Yang Bersikap Proporsional.

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:26 WIB

Pernyataan PP Al Inayah Tidak Ada Penganiayaan Santri Buat Orang Tua Santri Meradang

Rabu, 3 Desember 2025 - 03:31 WIB

PP Al Inayah Terbitkan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Santri Dianiaya Satpam, Orang Tua Santri : ” Mediasi Belum Selesai”.

Berita Terbaru