Aktifitas PETI Dan Pembakaran Emas Di Kecamatan VII Koto Tak Tersentuh APH, Benarkah Ada Setoran ?

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TEBO – Jurnalisbuana.com

Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menurut aturan perundangan  berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan sanksi tegas, Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan

Denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”, sepertinya ada pengecualian untuk wilayah Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.

 

Dari keterangan warga, banyak titik lokasi Dompeng yang berada di sepanjang aliran Sungai Batanghari beroperasi bebas melakukan penambangan tanpa takut bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum.

 

Bahkan ada aktifitas PETI yang bebas beroperasi di sungai Batanghari nampak dari atas jembatan oleh orang yang melintas namun tak ada tindakan oleh APH Polsek setempat.

 

Dari keterangan warga setempat yang takut di sebut namanya, muncul informasi cukup mengejutkan tentang keterlibatan APH dari aktifitas PETI tersebut.

“Ada setoran bulanan  dari tiap rakit Pendompeng kepada oknum Polsek setempat, berkisar 200ribu/ rakit yang jumlahnya puluhan hampir seratusan rakit”, terangnya.

 

“Pemotongan untuk setoran ada yang dikutip oleh korlap (kordinator lapangan), ada juga yang dikutip dari Pembakar emas tempat Pendompeng membakar emas hasil dompengannya”, ujarnya lagi.

 

Ada 2 pembakar emas besar di wilayah Kecamatan VII Koto, inisial WD dan NR yang menjadi pembeli dan penampung emas hasil pelaku PETI dengan transaksi mingguan diduga hingga ratusan juta yang bebas beraktifitas.

 

Sungguh kontras dengan penindakan pelaku PETI di wilayah Kecamatan Muara Tabir sama sama dibawah wilayah hukum Polres Tebo yang belum lama ini bahkan sekelas Kepala Desa dan Pembakar Emas ditindak tegas dan di tangkap oleh Sat Tipidter Tebo.

 

Kepada Kapolres Tebo dan Kasat Reskrim Tebo agar memberi atensi terhadap kinerja Polsek VII Koto terhadap marak dan bebasnya aktifitas PETI di wilayah hukum Kecamatan VII Koto.(s/e)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dampak Buruk PETI Di Desa Perintis Rimbo Bujang : Taman Wisata Rivera Park Kembali Terancam Rusak .
Akhirnya Berdamai Dengan PP Al Inayah & Satpam Di Pecat, Orang Tua Santri Ucapkan Terima Kasih Kepada Media Yang Bersikap Proporsional.
Pernyataan PP Al Inayah Tidak Ada Penganiayaan Santri Buat Orang Tua Santri Meradang
PP Al Inayah Terbitkan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Santri Dianiaya Satpam, Orang Tua Santri : ” Mediasi Belum Selesai”.
Batalkan Tempuh Jalur Hukum, Orang Tua Santri Al Inayah Diduga Dianiaya Satpam Buka Mediasi, Pertimbangkan Pendidikan Anak
Santri Ponpes Al Inayah Kabur Usai Diduga Dianiaya Oleh Satpam Pondok, Ternyata Anak Anggota TNI
Diduga Eksternal WOM Finance Tarik Mobil Debitur di Area Rumah Sakit JR Saat Sedang Berobat Dan Peras 8 Juta Untuk Tebusan. .
Kakek Renta Di Rimbo Ulu Jadi Korban Pemalsuan AJB Oleh Notaris/PPAT Terkemuka Di Rimbo Bujang

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:02 WIB

Dampak Buruk PETI Di Desa Perintis Rimbo Bujang : Taman Wisata Rivera Park Kembali Terancam Rusak .

Selasa, 16 Desember 2025 - 04:37 WIB

Aktifitas PETI Dan Pembakaran Emas Di Kecamatan VII Koto Tak Tersentuh APH, Benarkah Ada Setoran ?

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:00 WIB

Akhirnya Berdamai Dengan PP Al Inayah & Satpam Di Pecat, Orang Tua Santri Ucapkan Terima Kasih Kepada Media Yang Bersikap Proporsional.

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:26 WIB

Pernyataan PP Al Inayah Tidak Ada Penganiayaan Santri Buat Orang Tua Santri Meradang

Rabu, 3 Desember 2025 - 03:31 WIB

PP Al Inayah Terbitkan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Santri Dianiaya Satpam, Orang Tua Santri : ” Mediasi Belum Selesai”.

Berita Terbaru