TEBO – Jurnalis uana.com
Masih ingat kasus kematian (alm.) Imam Komaini Sidik (IKS), warga Desa Karang Dadi Rimbo Ilir yang di duga mencuri sawit namun kemudian mengalami penganiayaan hingga kemudian meninggal dunia pada 19 Juni 2025 lalu?.
Fakta Hukum dan Fakta Persidangan Harus Sebagai Landasan
Kasus kematian IKS ternyata terus bergulir dan kini sudah sampai di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo dan sudah pada tahap pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan oleh keluarga IKS.
Pada Senin, 19 Januari 2025, di lobi gedung PN Tebo, Pendamping Hukum atau Pengacara keluarga IKS, Hendry C Saragi, SH dari Kantor Hukum HENDRY C SARAGI,SH & REKAN memberikan keterangan usai dirinya juga memberikan kesaksian di hadapan Hakim.

“Fakta hukum belum menjadi fakta sebenarnya yang terjadi,, fakta baru tentang hasil Exhumasi (Penggalian dan Pembedahan Jenazah) tentang adanya luka bocor pada usus, bocor pada Jantung, lalu patah pada tulang rusuk kiri kanan dan tulang iga kiri kanan serta perbedaan mencolok secara visual 2 vidio IKS yang sempat beredar belum terjawab bagaimana hal itu terjadi dan siapa pelakunya”, ujar Hendry.

Hendry berharap Pengadilan sebagai tempat yang Luhur untuk mencari keadilan, jangan sampai di intervensi sehingga menimbulkan dugaan penyelundupan hukum dan keputusan Pengadilan benar -benar berdasarkan fakta fakta hukum dan fakta persidangan yang ada.
Berdasarkan Bukti Yang Ada, Keluarga Meyakini Korban meninggal akibat Pengeroyokan
Pada kasus ini, pihak keluarga korban IKS dan Pengacara berkeyakinan berdasarkan fakta yang ada seharusnya pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 jo pasal 170 ayat 2 butir 3 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, jo pasal 338 KUHP tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja, bahkan ada upaya untuk men jo kan dengan pasal 340 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Namun pada tahap penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, Penyidik melakukan penetapan tersangka hanya 1 orang dan menjeratnya dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Hendry C Saragi menegaskan, upaya pembelaan terhadap kliennya (IKS) adalah murni upaya pembelaan demi tegaknya hukum dan kemanusiaan bahwa nyawa Warga Negara Indonesia adalah berharga dan harus dilindungi.
Ditempat terpisah, pihak Reskrim Tebo melalui salah seorang Kanit nya menjelaskan bahwa penetapan sudah sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, jikalau nanti sesudah keputusan Hakim ada keputusan lain, Pihak Kepolisian siap menindaklanjuti Keputusan Hakim di Pengadilan.
Masyarakat Hukum Kawal Pengungkapan Kasus di PN Tebo
Kini mata masyarakat hukum di provinsi Jambi tertuju pada PN Tebo dalam menangani perkara ini untuk menguak permasalahan sebenarnya dan menghasilkan keadilan bagi para pencarinya.
Media dan sejumlah Lembaga Kemasyarakatan juga berkomitmen untuk mengawal bergulirnya persidangan terkait hilangnya nyawa almarhum Imam Komaini Sidik di Pengadilan Negeri Tebo.(soer)






