TETEBO – Jurnalisbuana.com
Senin, 9 Februari 2026 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tebo, Kasus pembunuhan warga Rimbo Ilir bernama (alm.) Imam Komaini Sidik (IKS) kembali berlangsung dengan menghadirkan terdakwa tunggal Hendra Sofyan Harianja (HSH).

Dalam sidang yang dipimpin oleh 3 Majelis Hakim yaitu Hotma Edison Sipahutar, Parsahutan Saragih dan Ahmad Al Faruqi mencecar terdakwa dengan pertanyaan soal kronologis terdakwa menangkap dan menghabisi korban sehingga korban akhirnya meninggal dunia .
Hakim coba menggali keterangan terdakwa tentang fakta pengadilan yang kemudian timbul setelah dilakukan Exhumasi (penggalian jenazah untuk autopsi forensik) yang memunculkan bukti baru hasil Exhumasi menemukan luka luka ekstrem pada tubuh korban bagian luar dan dalam seperti telinga robek, gigi remuk, badan gepeng, jantung dan paru bocor, iga dan tulang rusuk patah dll.
Hakim juga mengkonfrontir soal bukti visual vidio yang menunjukkan ada lebih dari satu orang suara percakapan dan nampak ada sejenis benda padat yang nampak pada vidio diduga digunakan sebagai alat pemukul.
Namun terdakwa HSH tetap berkeras membantah semua bukti Exhumasi dan juga penampakan visual vidio, dan mengatakan bahwa dialah seorang yang melakukan pemukulan terhadap korban IKS dengan pertarungan satu lawan satu.
Mengaku Ahli Silat Tapak Suci.
HSH mengatakan bahwa dirinya memiliki kemampuan silat Tapak Suci sabuk kuning sehingga dengan kemampuannya mampu mengalahkan korban IKS dan memukulinya tanpa kontrol karena panik, ” Saya duduki perutnya dengan kuda kuda silat yang kuat lalu saya pukuli”, ujarnya.
Pengakuan itu sepertinya diberikan untuk penegasan dan mempertahankan pengakuan bahwa dirinya pelaku tunggal dalam pemukulan dan penganiayaan terhadap IKS.
Namun nada mencemeeh soal pelaku tunggal, dari ucapan warga lingkungan korban tinggal terucap suara sinis, ” kalau satu lawan satu , dak kan telap dia mengalahkan si korban.
Muncul Surat Perdamaian
Di penghujung sidang, akhirnya Hakim Ketua PN Tebo menanyakan soal surat perdamaian yang sudah dibuat antara keluarga korban dengan terdakwa yang dibawa pada saat persidangan tersebut, dan kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melakukan tuntutan kepada terdakwa yang di agendakan pada 18 Februari 2026.
Keterangan JPU Soal Surat Perdamaian
Dalam keterangan kepada wartawan usai sidang, JPU Hari Anggoro mengatakan benar ada surat perdamaian yang di buat pada 28 Januari 2026 dan dihadirkan pada sidang hari ini ( 9/2/2026).

” Ada surat perdamaian dengan uang kerohiman untuk keluarga terdakwa sebesar 60 juta, untuk penuntutan hukuman, keberadaan surat perdamaian juga akan menjadi pertimbangan”, ujar Hari Anggoro. (soer)






