Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik Berujung Damai Di PN Tebo, Ini Kata Pengacara Hendry C Saragi, S.H : ” Cacat Hukum”.

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBO – Jurnalis buana.com

Kemunculan surat perdamaian di persidangan kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik (IKS) di Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada sesi sidang hari Senin (9/2/2026) antara terdakwa Hendra Sofyan Harianja (SHS) dengan keluarga korban Fahri (adik korban) dan ibunya Suminah mendapat kecaman dari Pengacara Hendry C Saragi, S.H.

 

Hendry Saragi mendampingi keluarga korban mulai saat pertama kali kasus Pembunuhan mencuat kepublik sejak 19 Juni 2025 lalu dan pada saat akhirnya muncul surat perdamaian di PN Tebo dirinya mengaku tidak mengetahui keputusan yang diambil oleh keluarga korban atau kliennya.

Tanggapan Pengacara Hendry C Saragi, S.H

Usai muncul adanya perdamaian antara tersangka SHS dan pihak  keluarga IKS dalam persidangan di PN Tebo pada Senin, 9/2/2026 lalu, begini tanggapan Hendry C Saragi ,S.H :

 

Pertama, Soal Perdamaian saya belum tau secara pasti, hanya tahu melalui pemberitaan jika sudah ada perdamaian.

 

Kedua, terkait pemutusan Kuasa sah-sah saja namun saya menolak karena  alasan yang mengada ada, dan  saya akan melakukan perlawanan hukum  dengan melaporkan Pidana terhadap yang memutus kontrak. Soal masalah perdamaian  yang menurut pemberitaan bahwa keluarga korban katanya  menerima uang 60 juta saya nggak tahu, karena saya tidak di beritahu sehingga menurut perjanjian awal seharusnya saya mengetahui kalau ada perdamaian karena begitulah surat perjanjian dituliskan sehingga surat perdamaian itu cacat hukum karena bertentangan dengan perjanjian sebelumnya karena saya juga sebagai Para pihak.

 

Ketiga, untuk RJ  (Restorative  Justice) perkara Pidana ini saya lihat baik di peraturan Perkapolri, KUHP ataupun KUHAP terbaru, Perjagung, Peraturan Mahkamah Agung itu pada poinnya intinya tidak bisa dilakukan terkait perkara-perkara Extra Ordinary Crime (Perkara Kejahatan Luar Biasa) dengan ancamannya 5 tahun ke atas.

 

Keempat, ada Fakta Hukum dalam persidangan  ahli mengatakan bahwa ada setidaknya 3 benda tumpul yang mendera tubuh korban, kemudian ahli pidana mengatakan bahwa ini bukan OVERMACHT (Perbuatan Pidana yang dilakukan karena pengaruh daya paksa atau ancaman yang tidak dapat dihindari (paksaan fisik atau psikis), karena tak ada luka sedikitpun pada tubuh si pelaku tunggal ini, dan  diakui oleh ahli pidana ada ketidak transparanan Penyidik dalam mengungkap kasus  sehingga terbukti di persidangan hanya pengakuan terdakwalah yang di pergunakan.

Mengingatkan Kepada PN Tebo

Jadi analisa saya keputusan dan Perdamaian ini adalah cacat hukum dan ada Something Wrong (kesalahan) sehingga secara Yudikatif Mahkamah Agung cq Pengadilan Negeri Tebo harus menjawab dan mengungkap hasil visum dan Exhumasi tentang apa yang terjadi dan siapa Pelakunya.

 

Hendry C Saragi juga mengingatkan kepada PN Tebo soal peristiwa OTT yang menimpa PN Depok yang melibatkan Ketua dan Waka  PN soal suap perkara,

“Semoga PN Tebo bersih dari hal hal demikian “, ucapnya mengakhiri tanggapan.(soer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PN Tebo Tak Mampu Buktikan Luka Luka Hasil Exhumasi, Pelaku Pembunuh IKS Tak Bertambah Dan Berakhir Damai
Persidangan Perkara Hilangnya Nyawa Imam Komaini Sidik Di PN Tebo Di Pantau Masyarakat Hukum Jambi
Lapor Pak Kapolres, Toko Penyuplai Alat PETI Di Bungo Kebal Hukum Harus Di Tindak
Diduga Pembunuh Dosen Cantik Anggota Polisi Polres Tebo, ini Tampangnya.
Tunggu Visum et Repertum, Kuasa Hukum Soroti Belum Adanya Pemeriksaan Digital Forensik Dari Vidio Penganiayaan IKS Yang Sempat Beredar.
Kematian Imam Komaini Sidik Masih Misteri, Polres Tebo Dan Keluarga Korban Tunggu Hasil Autopsi
Ekshumasi Dan Autopsi, Upaya Pengungkapan Peristiwa Terbunuhnya (Alm.) Imam Komaini Sidik
Breaking News !, Penggalian Makam Jenazah Almarhum Imam Komaini Sidik (Exhumasi) Hari Ini.

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 21:15 WIB

Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik Berujung Damai Di PN Tebo, Ini Kata Pengacara Hendry C Saragi, S.H : ” Cacat Hukum”.

Senin, 9 Februari 2026 - 19:16 WIB

PN Tebo Tak Mampu Buktikan Luka Luka Hasil Exhumasi, Pelaku Pembunuh IKS Tak Bertambah Dan Berakhir Damai

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:01 WIB

Persidangan Perkara Hilangnya Nyawa Imam Komaini Sidik Di PN Tebo Di Pantau Masyarakat Hukum Jambi

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:41 WIB

Lapor Pak Kapolres, Toko Penyuplai Alat PETI Di Bungo Kebal Hukum Harus Di Tindak

Minggu, 2 November 2025 - 01:52 WIB

Diduga Pembunuh Dosen Cantik Anggota Polisi Polres Tebo, ini Tampangnya.

Berita Terbaru