TEBO – Jurnalis buana.com
Kemunculan surat perdamaian di persidangan kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik (IKS) di Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada sesi sidang hari Senin (9/2/2026) antara terdakwa Hendra Sofyan Harianja (SHS) dengan keluarga korban Fahri (adik korban) dan ibunya Suminah mendapat kecaman dari Pengacara Hendry C Saragi, S.H.
Hendry Saragi mendampingi keluarga korban mulai saat pertama kali kasus Pembunuhan mencuat kepublik sejak 19 Juni 2025 lalu dan pada saat akhirnya muncul surat perdamaian di PN Tebo dirinya mengaku tidak mengetahui keputusan yang diambil oleh keluarga korban atau kliennya.
Tanggapan Pengacara Hendry C Saragi, S.H
Usai muncul adanya perdamaian antara tersangka SHS dan pihak keluarga IKS dalam persidangan di PN Tebo pada Senin, 9/2/2026 lalu, begini tanggapan Hendry C Saragi ,S.H :
Pertama, Soal Perdamaian saya belum tau secara pasti, hanya tahu melalui pemberitaan jika sudah ada perdamaian.
Kedua, terkait pemutusan Kuasa sah-sah saja namun saya menolak karena alasan yang mengada ada, dan saya akan melakukan perlawanan hukum dengan melaporkan Pidana terhadap yang memutus kontrak. Soal masalah perdamaian yang menurut pemberitaan bahwa keluarga korban katanya menerima uang 60 juta saya nggak tahu, karena saya tidak di beritahu sehingga menurut perjanjian awal seharusnya saya mengetahui kalau ada perdamaian karena begitulah surat perjanjian dituliskan sehingga surat perdamaian itu cacat hukum karena bertentangan dengan perjanjian sebelumnya karena saya juga sebagai Para pihak.
Ketiga, untuk RJ (Restorative Justice) perkara Pidana ini saya lihat baik di peraturan Perkapolri, KUHP ataupun KUHAP terbaru, Perjagung, Peraturan Mahkamah Agung itu pada poinnya intinya tidak bisa dilakukan terkait perkara-perkara Extra Ordinary Crime (Perkara Kejahatan Luar Biasa) dengan ancamannya 5 tahun ke atas.
Keempat, ada Fakta Hukum dalam persidangan ahli mengatakan bahwa ada setidaknya 3 benda tumpul yang mendera tubuh korban, kemudian ahli pidana mengatakan bahwa ini bukan OVERMACHT (Perbuatan Pidana yang dilakukan karena pengaruh daya paksa atau ancaman yang tidak dapat dihindari (paksaan fisik atau psikis), karena tak ada luka sedikitpun pada tubuh si pelaku tunggal ini, dan diakui oleh ahli pidana ada ketidak transparanan Penyidik dalam mengungkap kasus sehingga terbukti di persidangan hanya pengakuan terdakwalah yang di pergunakan.
Mengingatkan Kepada PN Tebo
Jadi analisa saya keputusan dan Perdamaian ini adalah cacat hukum dan ada Something Wrong (kesalahan) sehingga secara Yudikatif Mahkamah Agung cq Pengadilan Negeri Tebo harus menjawab dan mengungkap hasil visum dan Exhumasi tentang apa yang terjadi dan siapa Pelakunya.
Hendry C Saragi juga mengingatkan kepada PN Tebo soal peristiwa OTT yang menimpa PN Depok yang melibatkan Ketua dan Waka PN soal suap perkara,
“Semoga PN Tebo bersih dari hal hal demikian “, ucapnya mengakhiri tanggapan.(soer)






