TEBO – Jurnalisbuana.com
Aktifitas kegiatan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang dikeluhkan pihak Pengelola Destinasi Wisata Taman Rivera Park yang berada di jalan 12 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang ditanggapi serius oleh Polsek Rimbo Bujang .
Dalam laman FB nya, akun Taman Rivera Park Rimbo Bujang menumpahkan keluh kesahnya soal aktifitas penambangan emas yang berakibat air sungai yang masuk dan melintas di lokasi Rivera Park menjadi keruh berwarna coklat lumpur sehingga khawatir keberlangsungan destinasi wisata alam tersebut menjadi terganggu dan rusak.
Tanggapan kekhawatiran juga turut diutarakan para netizen melalui kolom komentar yang rata rata bernada khawatir karena keberadaan Taman Rivera Park sudah menjadi ikon dan tujuan sebagian besar warga Tebo , khususnya warga Rimbo Bujang.
Selain itu, banyak netizen juga yang meminta peran Pemerintah Desa , Kecamatan dan Pemkab Tebodan Aparat Penegak Hukum agar bisa turut menyelesaikan persoalan terancamnya keberadaan Taman Rivera Park tersebut.
Saat kemudian persoalan PETI yang mengancam keberadaan Taman Rivera Park disampaikan ke wa Kanitreskrim Polsek Rimbo Bujang, IPDA Ardimal Hagia, S.E, secara singkat Kanitreskrim yang baru menjabat di Polsek Rimbo Bujang merespon, “Akan kita cek untuk memastikan hal tersebut”.
Ketegasan APH dalam penegakan aturan larangan PETI di seantero wilayah Tebo akan mendapat sorotan dan ujian dari masyarakat terkait Taman Rivera Park sebagai Destinasi Wisata peraih Juara 1 Award API (Anugerah Pesona Indonesia) 2021 tingkat Nasional mewakili Kabupaten Tebo yang terancam akibat aktifitas Penambangan emas liar tersebut.(soer)






