TEBO – Jurnalisbuana.com
Kabar tak sedap muncul dari Taman Wisata Rivera Park yang beralamat di jalan 12 Desa Perintis (unit 1) Kecamatan Rimbo Bujang tentang adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan justru oleh petugas Taman terhadap pengunjung yang ironisnya masih di bawah umur berstatus pelajar SMP.
Taman wisata terkenal di Tebo yang sempat menyabet penghargaan tingkat Nasional ini diduga petugasnya melakukan pemukulan ke pengunjung pada masa libur panjang dalam suasana lebaran pada Sabtu. 28/3/2026 lalu.
Hal itu setelah dilaporkannya tindak kekerasan tersebut oleh ayah korban, Lil Muttakin (39 thn) ke Polsek Rimbo Bujang dengan bukti Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP/17/III/2026/ Polsek Rimbo Bujang) bertanggal 29 Maret 2026.
Kronologi peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 pada saat anak anak pengunjung tersebut hendak bersalin pakaian setelah berenang ke kamar mandi namun saat hendak masuk ke kamar mandi mendorong pintu ternyata ada orang di dalamnya.
Setelah itu, orang yang berada didalam kamar mandi yang diduga merupakan petugas taman keluar dan marah serta memukul anak tersebut dan juga temannya hingga memar hingga keributan saat itu dilerai oleh ibu ibu pengunjung taman yang ada di area kamar mandi.
Tak terima anaknya mengalami kekerasan berupa pemukulan, orang tua anak tersebut ,Lil Muttakin kemudian melaporkan ke Polisi, “anak saya umur 13 kelas 2 SMP dan kawannya umur 15 kelas 3 SMP, niatnya liburan dan berenang kok malah di pukuli”, ujarnya dengan nada kecewa .
Kanitreskrim Polsek Rimbo Bujang, IPDA Ardimal Hagia saat coba dikonfirmasi tentang tindaklanjut pelaporan tindak kekerasan ditempat wisata tersebut melalui wa belum memberikan tanggapan.
Sementara pihak Taman Wisata Rivera Park saat dikonfirmasi memberikan tanggapan bahwa pelaku pemukulan juga seumuran dengan korban,”Pelakunya itu bukan orang dewasa tapi masih anak2 sesama usia mereka”, ujarnya melalui chat wa, namun saat coba di hubungi melalui telpon tidak diangkat.
Pihak orangtua meyakini jika si pelaku sudah dewasa, setidaknya jauh dari kata seumuran dengan anaknya yang telah menjadi korban pemukulan, dan berharap tindakan pemukulan ini diproses sesuai hukum.
Penganiayaan anak dibawah umur utama diatur dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), yang melarang kekerasan fisik/psikis. Pelaku diancam Pasal 80 dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan hingga 15 tahun lebih, tergantung beratnya luka atau kematian.
Berikut rincian pasal terkait penganiayaan anak di bawah umur:
Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014:
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”.
Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 (Sanksi):
Ayat 1: Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta.
Ayat 2: Jika anak luka berat, penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
Ayat 3: Jika anak mati, penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar.
Ayat 4: Pidana ditambah sepertiga jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan.( soer)






