TEBO – Jurnalisbuana.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tebo lakukan razia ke beberapa kafe di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang paska lebaran Idul Fitri pada Jumat malam, 3/4/2026 kemarin.
Dari razia tersebut, Satpol PP Tebo berhasil mengamankan setidaknya 11 orang wanita malam, dari Kafe Sutar yang berada di Desa Perintis ( unit 1) 7 orang dan dari Kafe Hesti yang berada di jalan 1 poros unit 2 sebanyak 4 orang.
Informasi adanya razia kafe dan penangkapan para wanita malam berasal dari cerita salah satu wanita malam yang ditangkap oleh Satpol PP Tebo yang tidak mau namanya disebutkan.
“Ada 11 orang yang ketangkap malam jumat, 7 dari kafe Sutar dan 4 dari kafe Hesti, lalu kami dibawa ke Kantor Pol PP Tebo menghadap Pak Yani dan setelah ditebus 500 ribu per orang kami dilepas lagi”, ujarnya.
Satpol PP seyogyanya menjalankan fungsi sebagai Penegak Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada ( Peraturan Kepala Daerah), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dan Perlindungan masyarakat.
Namun dengan masih menggunakan pola Tangkap Tebus Lepas, kesan yang timbul dimasyarakat adalah seolah razia tersebut hanya untuk “cari duit” alih alih sebagai kegiatan penegakan Perda dan penyelenggaraan Ketertiban masyarakat.
Itulah kenapa Kafe Kafe dengan berkedok karaoke dengan sajian miras dan minol beraneka merk serta prostitusi terselubung tetap marak di Kabupaten Tebo khususnya di Kecamatan Rimbo Bujang.(Tim)






