Jurnalisbuana.com – Tebo
Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Wanareja Jalan Serdang Kecamatan Rimbo Ulu pada 9/6/2026 lalu yang mengakibatkan korban bernama Ismar melaporkan 3 orang diduga pelaku pengeroyokan bernama AM, MC dan OJ dengan didampingi Pengacara Tomson Purba, S.TP, S.H, M. H dari (Lembaga Bantuan dan Riset Hukum) LBRH Pandawa ke Polsek Rimbo Ulu.
Buntut pelaporan penganiayaan ke Polisi tersebut mengakibatkan rekan rekan terlapor dengan bantuan Pengacara Fauzan, melaporkan balik dengan tuduhan pencurian ke Ismar.
Adanya para pihak yang saling lapor tersebut membuat Kapolsek Rimbo Ulu AKP Robinhot Siagian, S.E, M.H bersama Kanitreskrim AIPTU Fitriyadi mengupayakan Restorative Justice perdamaian atau mediasi agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun ditengah upaya mediasi yang juga dihadiri oleh Kades Wanareja, Kadus dan RT juga banyak dihadiri warga Jalan Serdang tersebut yang berjalan alot, ketika membahas kronologis penganiayaan, disebutlah nama Wahyu, anggota Samapta Polsek Rimbo Bujang sebagai awal mula pemicu kekerasan terhadap Ismar.
“Kalau kami dilaporkan melakukan kekerasan, oknum Polisi Pak Wahyu harus kena juga pak, sebab awalnya kami tidak ingin main hakim sendiri, gara gara pak Wahyu memukul korban kami akhirnya ikut mukulin juga”, ujar salah seorang warga ditengah riuh rendah sungai warga yang memadati teras Kantor Polsek Rimbo Ulu.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua BPD Wanareja, ” sebetulnya memang suasana damai awalnya, namun karena ada pemukulan terhadap Ismar yang saat itu diinterogasi oleh Wahyu, akhirnya warga ikut memukul, ada videonya juga, sebenarnya hal ini tidak ingin kami ungkap namun karena persoalan jadi seperti ini akhirnya kami ungkap”, ujarnya.
Sempat berjalan alot, namun akhirnya para pihak menemukan kesepakatan lisan yang rencananya bakal ditindaklanjuti dengan perdamaian tertulis dan terdokumentasi yang bakal di lakukan sesegera mungkin dalam waktu kurang dari 1×24 jam di Polsek Rimbo Ulu.
Pengacara Ismar, Tomson Purba dan perwakilan 3 warga terlapor, Azri, yang maju mewakili Fauzan yang tidak nampak hadir sebagai Lawyer terlapor, berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran semua pihak agar menghindari perbuatan main hakim sendiri bila menjumpai kejadian serupa dan menyerahkan penanganan ke pihak APH.
Tomson Purba juga mengapresiasi langkah langkah yang diupayakan Polsek Rimbo Ulu dalam upaya menangani perkara penganiayaan tersebut. (Tim).






