TEBO – Jurnalisbuana.com
Dalam Audensi membahas soal temuan tidak dilengkapinya armada pengangkut hasil hutan berupa karet milik PT Wanamukti Wisesa dengan dokumen HHBK di Ruang rapat UPTD KPHP TEBO BARAT, terungkap fakta lain soal galian C di lahan konsesi milik PT LAJ.
Hal itu di ungkapkan oleh Ketua Investigasi LCKI Provinsi Jambi, Edi Kurniawan saat audensi dengan Perwakilan PT LAJ yang difasilitasi Ketua KPHP ( Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi ) Tebo yang diwakili oleh Joko Santoso.
PT LAJ dan PT Wanamukti Wisesa adalah pemegang izin di Hutan Tanaman Industri (HTI) yang bergerak di bidanga pengembangan karet alam dan menurut informasi keduanya dibawah manajemen PT RLU (Royal Lestari Utama).
Namun , saat sedang disoroti soal dugaan Manipulasi pembayaran PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) oleh LCKI ( Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia), terungkap soal dugaan aktifitas galian C di lahan konsesi hutan yang dikelola.
Menurut Edi Kurniawan, ada aktifitas galian C yang sudah menimbulkan lobang menganga sedalam kurang lebih 2,5 meter, yang materialnya digunakan untuk pengerasan jalan.
Padahal penambangan batuan (galian C) secara ilegal tanpa izin dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba. Setiap kegiatan harus mendapatkan izin usaha yang disebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan dari otoritas pemerintah daerah setempat.
Penambangan tanpa izin yang sah melanggar Pasal 158 UU Minerba dan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sebesar Rp 100 miliar.
Edi K juga menegaskan bahwa selain dugaan melanggar undang undang soal galian C, PT LAJ telah melakukan perusakan lingkungan,
” Akan kita laporkan juga soal galian C ini kepihak berwenang nanti usai soal dugaan PSDH ini tuntas”, kata Edi.* (soer)