Ekshumasi Dan Autopsi, Upaya Pengungkapan Peristiwa Terbunuhnya (Alm.) Imam Komaini Sidik

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Sabtu, 13 September 2025, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) PTP Desa Karang Dadi Kecamatan Rimbo Ilir, dilakukan Exhumasi (pembongkaran makam/jenazah) almarhum Imam Komaini Sidik (IKS) guna dilakukan autopsi/ pembedahan mayat.

Almarhum IKS telah di kuburkan pada 19 Juni 2025 lalu akibat diduga dianiaya oleh para pelaku karena diduga    mencuri TBS hingga meregang nyawa saat dibawa ketempat perawatan kesehatan.

ADVERTISEMENT

KOPRASI-BUKIT-LIMAU

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian (Polsek Rimbo Bujang) dan oleh Penyidik Polsek ditetapkan hanya 1 orang tersangka , sementara keluarga korban dan kuasa hukumnya meyakini ada 5-7 orang diduga pelaku.

 

Penyidik Polsek Rimbo Bujang menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sementara pihak keluarga dan kuasa hukum mentersangkakan penerapan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama (pengeroyokan).

 

Pasal 170

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

 

Ekshumasi dilakukan pada mulai sekitar pukul 10.00 sampai 13.30an itu, awak media tidak dapat meliput secara langsung karena dibatasi police line/ garis kuning pembatas kepolisian.

 

Namun menurut salah seorang personel  Polsek Rimbo Bujang yang bisa mengakses langsung proses Ekshumasi, kondisi jenazah saat diangkat relatif masih utuh, hanya saja bau menyengat langsung merebak saat jenazah diangkat.

 

Kuasa hukum korban, Hendry C Saragi, S.H, memberikan konfrensi Pers, bahwa Exhumasi telah selesai dilakukan dan akan menunggu hasil autopsi berupa visum et repertum dari dokter forensik.

” Kita menunggu hasil visum et repertum dari dokter forensik, selanjutnya baru kita minta rekonstruksi ulang. Spesific Investigation juga terus kita upayakan berupa sita alat komunikasi (hp) terduga para pelaku untuk di cek agar ketahuan rantai komando peristiwa kejadian dari para pelaku dari mana ada perintah pengeroyokan terjadi dan siapa saja yang terlibat”, ujar Hendry Saragi.

 

Exhumasi dilakukan oleh Tim Inafis Polres Tebo dan Autopsi dikerjakan oleh 4 dokter Forensik dari RS Bhayangkara Medan yaitu  dr.H.Mistar Ritonga Sp(FM),MH(KES), dr. Dedi Andika Setiawan,M.Ked(For), dr. Al Aqsha,M.Kes, M.Ked(For), dan Jalal (Teknisi).

 

Hasil visum sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan forensik di laboratorium dari pengambilan jaringan tubuh dan cairan yang diambil tim Forensik saat autopsi .

 

Hadir dalam proses Exhumasi, beberapa warga sekitar, pihak keluarga almarhum, personel Polri dari Polsek Rimbo Ilir, Polsek Rimbo Bujang dan Polres Tebo, TNI dan puluhan awak media online,cetak maupun electronik dari Tebo, Bungo dan Jambi.

Tindakan autopsi menjadi harapan keluarga  untuk mengetahui pembunuhan almarhum IKS, Death Body Talk atau Mayat Bicara melalui hasil Autopsi diharapkan bisa memberikan jawaban.*(soer)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Notaris/PPAT Di Rimbo Bujang Diduga Terlibat Pemalsuan Akta Otentik AJB Tanpa Tandatangan Penjual
Tunggu Visum et Repertum, Kuasa Hukum Soroti Belum Adanya Pemeriksaan Digital Forensik Dari Vidio Penganiayaan IKS Yang Sempat Beredar.
Usai MTQ, Tudingan LPTQ Kecamatan Rimbo Ulu Menganak Tirikan Anak Anak Berprestasi Dari Desa Sungai Pandan Mencuat.
Di Fasilitasi KPHP Tebo, Perwakilan PT Wanamukti Tak Bisa Jelaskan Soal Dugaan Manipulasi PSDH
Kematian Imam Komaini Sidik Masih Misteri, Polres Tebo Dan Keluarga Korban Tunggu Hasil Autopsi
Breaking News !, Penggalian Makam Jenazah Almarhum Imam Komaini Sidik (Exhumasi) Hari Ini.
Dishub Tebo Tutup Mata Soal Aturan Kelas Jalan, LCKI : “Mencederai Semangat TEBO MAJU”.
Jalan 21 – Pal 12 Makin Rusak, Angkutan Langgar Kelas Jalan Bebas Melintas, DISHUB TEBO Tutup Mata.

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:00 WIB

Notaris/PPAT Di Rimbo Bujang Diduga Terlibat Pemalsuan Akta Otentik AJB Tanpa Tandatangan Penjual

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Tunggu Visum et Repertum, Kuasa Hukum Soroti Belum Adanya Pemeriksaan Digital Forensik Dari Vidio Penganiayaan IKS Yang Sempat Beredar.

Senin, 29 September 2025 - 20:39 WIB

Usai MTQ, Tudingan LPTQ Kecamatan Rimbo Ulu Menganak Tirikan Anak Anak Berprestasi Dari Desa Sungai Pandan Mencuat.

Rabu, 24 September 2025 - 04:03 WIB

Di Fasilitasi KPHP Tebo, Perwakilan PT Wanamukti Tak Bisa Jelaskan Soal Dugaan Manipulasi PSDH

Minggu, 21 September 2025 - 21:46 WIB

Kematian Imam Komaini Sidik Masih Misteri, Polres Tebo Dan Keluarga Korban Tunggu Hasil Autopsi

Berita Terbaru