Hati – Hati.., Pemalsuan Data Orang Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Sosial Adalah Tindak Pidana

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TEBO – Jurnalisbuana.com

Polemik soal data penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) di Kecamatan Tebo Ulu yang mencantumkan nama Kades Teluk Kuali dan Kades Lubuk Benteng terus bergulir.

Dalam daftar penerima BLTĀ  yang beredar, dari Desa Lubuk Benteng tertera nomor 6505 Susanto dari Dusun Pantai Gading (Kades Lubuk Benteng), sedang dari Desa Teluk Kuali tertera nomor 6640 Syofian dari Dusun Sungai Hitam (Kades Teluk Kuali).

Anggapan Kedua Kades yang beranggapan berhak menerima BLT karena itu merupakan BLT Kesra yang menurutnya bantuan pemerintah pusat dan bukan BLTĀ  DD, serta berstatemen itu bukan tindak pidana ternyata keliru besar.

 

Menurut Undang Undang nomor 13/2011 pasal 43 ayat (1), pemalsuan data orang miskin untuk mendapat bantuan sosial (bansos) merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara dan denda (maximal 5 tahun penjara/denda 500 juta) dan atau pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen (maximal 6 thn penjara), bahkan bisa juga UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) jika melibatkan data pribadi, serta dapat dikenakan pasal 264 KUHP jika memalsukan akta otentik.

Pelaku tidak hanya merugikan negara tetapi merugikan orang miskin yang seharusnya berhak, dan pengembalian kerugian keuangan negara hanya meringankan hukuman bukan menghapus pidana.

 

Kepada Pemdes dari tingkat RT yang paling mengetahui kondisi warga. Operator, Pendamping dan Pejabat Dinas Sosial Kabupaten Tebo agar menindak lanjuti Pemutakhiran data agar penyaluran Bansos benar benar tepat sasaran.

 

Namun sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Tebo tengah mendalami untuk melakukan upaya pelaporan ke APH jika terindikasi ada tindakan pidana didalamnya.(soer)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aneh.., Kedua Kades Di Tebo Ulu Penerima BLT Kesra Anggap Berhak Karena Bukan BLT DD.
Waduh…, 2 Kades Di Kecamatan Tebo Ulu Jadi Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kok Bisa….
Inovatif Dan Brilian, Program Uang Saku Yatim Piatu Dan Anak Sekolah Kurang Mampu Desa Tirta Kencana
Diduga Kades Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir Tertangkap Tangan Terlibat Aktifitas PETI, LCKI : ” Tindak Tegas Kades Yang Terlibat”.
Sutikno Di Lantik Sebagai Plt. Kepala Desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu Oleh Bupati Tebo.
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE,MM, Lantik 5 Pj. dan 2 Plt. Kepala Desa, Ini Nama Namanya
Lama Di Pimpin Plh. Kades, Desa Mekar Kencana (Unit 6) Segera Akan Di Pimpin Kades Baru?

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 02:23 WIB

Hati – Hati.., Pemalsuan Data Orang Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Sosial Adalah Tindak Pidana

Sabtu, 3 Januari 2026 - 00:22 WIB

Aneh.., Kedua Kades Di Tebo Ulu Penerima BLT Kesra Anggap Berhak Karena Bukan BLT DD.

Jumat, 2 Januari 2026 - 01:24 WIB

Waduh…, 2 Kades Di Kecamatan Tebo Ulu Jadi Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kok Bisa….

Kamis, 6 November 2025 - 01:24 WIB

Inovatif Dan Brilian, Program Uang Saku Yatim Piatu Dan Anak Sekolah Kurang Mampu Desa Tirta Kencana

Sabtu, 1 November 2025 - 21:25 WIB

Diduga Kades Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir Tertangkap Tangan Terlibat Aktifitas PETI, LCKI : ” Tindak Tegas Kades Yang Terlibat”.

Berita Terbaru