TEBO – Jurnalisbuana.com
Polemik soal data penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) di Kecamatan Tebo Ulu yang mencantumkan nama Kades Teluk Kuali dan Kades Lubuk Benteng terus bergulir.

Dalam daftar penerima BLTĀ yang beredar, dari Desa Lubuk Benteng tertera nomor 6505 Susanto dari Dusun Pantai Gading (Kades Lubuk Benteng), sedang dari Desa Teluk Kuali tertera nomor 6640 Syofian dari Dusun Sungai Hitam (Kades Teluk Kuali).
Anggapan Kedua Kades yang beranggapan berhak menerima BLT karena itu merupakan BLT Kesra yang menurutnya bantuan pemerintah pusat dan bukan BLTĀ DD, serta berstatemen itu bukan tindak pidana ternyata keliru besar.
Menurut Undang Undang nomor 13/2011 pasal 43 ayat (1), pemalsuan data orang miskin untuk mendapat bantuan sosial (bansos) merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara dan denda (maximal 5 tahun penjara/denda 500 juta) dan atau pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen (maximal 6 thn penjara), bahkan bisa juga UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) jika melibatkan data pribadi, serta dapat dikenakan pasal 264 KUHP jika memalsukan akta otentik.
Pelaku tidak hanya merugikan negara tetapi merugikan orang miskin yang seharusnya berhak, dan pengembalian kerugian keuangan negara hanya meringankan hukuman bukan menghapus pidana.
Kepada Pemdes dari tingkat RT yang paling mengetahui kondisi warga. Operator, Pendamping dan Pejabat Dinas Sosial Kabupaten Tebo agar menindak lanjuti Pemutakhiran data agar penyaluran Bansos benar benar tepat sasaran.
Namun sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Tebo tengah mendalami untuk melakukan upaya pelaporan ke APH jika terindikasi ada tindakan pidana didalamnya.(soer)






