TEBO – Jurnalisbuana.com
Kebenaran penyebab kematian almarhum Imam Komaini Sidik (IKS) menurut keluarga korban masih belum terungkap dan masih menjadi misteri.
Upaya pihak keluarga almarhum IKS dan Kuasa Hukum bahkan hingga melakukan upaya penggalian jenazah (Ekshumasi) mandiri dengan biaya sendiri guna autopsi pada 13/ 9/2025 lalu dilakukan karena meyakini ada kejanggalan dalam peristiwa dan proses penanganan perkaranya di kepolisian.
Pihak keluarga IKS dan Kuasa Hukum meyakini pelaku lebih dari satu orang (pengeroyokan) sesuai pasal 170 KUHP, sementara Penyidik Polsek Rimbo Bujang menetapkan tersangka 1 orang dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
IKS sendiri terbunuh setelah diduga melakukan pencurian TBS lalu di hakimi pelaku hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan saat dirujuk ke RSUD Hanafie Bungo setelah sempat ditangani di Puskesmas Rimbo Bujang pada 19/6/2025 lalu.

Penanganan perkara kematian IKS kini diambil alih oleh Penyidik Satreskrim Polres Tebo setelah sebelumnya ditangani Penyidik Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang.
Usai Ekshumasi dan Autopsi, yang dilakukan oleh Tim Ahli Forensik dari RS Bhayangkara Tingkat II Medan, Sumut, kini masing masing pihak menunggu hasil autopsi atau Visum et Repertum (VeR).
Visum et repertum (VeR) adalah surat keterangan atau laporan tertulis dari seorang dokter ahli yang berisi temuan dan interpretasinya dari pemeriksaan medis terhadap seseorang (hidup atau mati) atau bagian tubuhnya, yang dibuat di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan dan berfungsi sebagai alat bukti surat yang sah dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Laporan ini diperlukan penyidik untuk mengungkap fakta-fakta medis dalam suatu kasus pidana, seperti kasus penganiayaan atau kejahatan susila.
Menurut Kuasa Hukum keluarga IKS, Hendry C Saragih, S.H, pada 21/9/2025, ia berharap tim Penyidik Polres Tebo menegakkan SOP Penyidikan sesuai pasal 36 Perkap nomor 6 tahun 2019.

“Selain kita menunggu VeR, kita berharap para penyidik profesional terhadap penegakan manajemen penyidikan sesuai SOP seperti di sebut dalam pasal 36 Perkap no.6 tahun 2019”.
Hendry juga menitikberatkan tentang pembuktian secara Scientific Investigation atau investigasi ilmiah termasuk pemeriksaan secara digital forensik dari rekaman vidio pelaku.

“Diduga vidio itu berasal dari hp tersangka Hendra yang kini ditahan, disitu jelas terdengar ada suara lebih dari seorang, dan juga nampak alat pemukul seperti benda padat diduga besi. Sudahkah vidio itu diperiksa”, ujar Hendry.
Hendry siap melakukan pembuktian digital forensik yang menurutnya harus dilakukan di Palembang, Sumsel, dan Hendry juga menyatakan siape.jadi saksi selain sebagai Kuasa Hukum.
” Saya juga siap menjadi saksi, seperti yang dilakukan Pengacara Kamarudin Simanjuntak dalam Kasus Sambo, untuk pengungkapan peristiwa ini”, tegas Hendry.
Sementara menurut Kasatreskrim Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, melalui sambungan WA, 22/9/2025, menjelaskan, “Perkaranya sudah dalam tahap penyidikan terhadap tsk utama. Berkaitan potensi tersangka bertambah atau tidak tergantung alat bukti yang ditemukan ada atau tidak ada”.

Saat ditanya mengenai penyitaan dan pemeriksaan hp dari para saksi lain yang diperiksa. , serta tentang rekonstruksi ulang, Kasatreskrim menjawab, ” baru hp tersangka yang disita, untuk rekonstruksi ulang masih berkordinasi dengan kejaksaan sambil menunggu hasil Visum”.*(soer).