MUARA BUNGO – Jurnalisbuana.com
Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Bungo dinilai masih “tebang pilih”. Meski aparat kepolisian gencar melakukan penertiban terhadap rakit-rakit dompeng di aliran sungai, namun aktor di balik layar—yakni toko penyedia peralatan mesin dan onderdil—diduga kuat masih melenggang bebas menjalankan bisnisnya.
Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah Toko “Sumber Jaya Makmur” yang berlokasi strategis di tengah Kota Muara Bungo. Toko ini ditengarai menjadi salah satu pemasok utama alat-alat mesin “Dompeng” yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di berbagai kecamatan di Kabupaten Bungo.
Penyuplai Tak Tersentuh, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Masyarakat mulai mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum (APH) setempat. Pasalnya, sulit bagi para pelaku PETI untuk beroperasi jika rantai pasok alat-alat mesinnya diputus. Keberadaan toko besar yang terang-terangan menjual alat khusus tambang ilegal di pusat kota seolah menunjukkan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan.
“Jangan hanya rakit di lapangan yang dibakar, tapi toko yang menyuplai alatnya juga harus ditindak tegas. Tanpa mesin dari toko-toko seperti di pusat kota itu, aktivitas PETI tidak akan berjalan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ancaman Pidana dan Jeratan Pasal
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penyedia sarana atau alat untuk aktivitas tambang ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat. Berikut adalah rujukan hukum yang seharusnya dapat digunakan oleh penyidik:
* UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
* Pasal 158: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
* Pasal 161: Mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
* KUHP Pasal 55 & 56 (Penyertaan dalam Tindak Pidana): Pihak yang sengaja memberi bantuan atau sarana untuk melakukan kejahatan dapat dikategorikan sebagai pembantu kejahatan.
Desakan untuk Kapolres Bungo
Masyarakat meminta kepada Kapolres Bungo agar segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap izin usaha dan jenis barang yang diperjualbelikan di Toko Sumber Jaya Makmur dan toko serupa lainnya. Penertiban tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil di hilir, tetapi harus berani menyentuh “pemain besar” di hulu yang memfasilitasi kerusakan lingkungan di Jambi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus menunggu langkah nyata dari Polres Bungo untuk menutup celah peredaran alat-alat PETI yang kian masif di wilayah berjuluk “Langkah Serentak Limbai Seayun” tersebut.
Secara Hukum, Penyedia alat untuk kegiatan ilegal tidak bisa berlindung di balik izin usaha Dagang Biasa,jika alat yang di jual di khususkan atau di modifikasi untuk menunjang Kejahatan Lingkungan (PETI) Maka pemilik Toko dapat di kategorikan sebagai pihak yg mempermudah terjadinya tindak pidana. (Tim/EK)






