Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI)Jambi,Kecam Keras PT.Bina Mitra Makmur (BMM)Diduga Kuat “Tampung Sawit Ilegal dari Kawasan Hutan!

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNGO,JAMBI – Praktik dugaan mafia hasil perkebunan kembali mencuat di Kabupaten Bungo. PT Bina Mitra Makmur (BMM) yang beroperasi di Desa Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat menerima pasokan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang bersumber dari kawasan terlarang.

Tidak tanggung-tanggung, pasokan sawit tersebut disinyalir berasal dari Hutan Kawasan, Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), hingga lahan konsesi perusahaan lain.

Kritik Pedas LCKI: “Jangan Merampok Kekayaan Negara!”
Ketua Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Edi Kurniawan, mengecam keras tindakan PT BMM. Menurutnya, jika terbukti benar, apa yang dilakukan perusahaan tersebut bukan sekadar pelanggaran bisnis, melainkan kejahatan lingkungan yang terorganisir.

“Kami mengecam keras sikap masa bodoh PT BMM dalam memverifikasi asal-usul buah sawit mereka. Jika benar mereka menerima buah dari kawasan hutan atau lahan konsesi pihak lain, itu namanya penadah! Ini adalah bentuk perusakan ekosistem dan pencurian kekayaan negara secara sistematis,” tegas Edi Kurniawan.

Edi juga mendesak pihak kepolisian (Polda Jambi) dan Gakkum KLHK untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap rantai pasok (supply chain) PT BMM. “Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke korporasi yang nakal!” tambahnya.

Jeratan Hukum: Pasal yang Dilanggar
Tindakan menerima atau mengolah hasil perkebunan dari kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi negara. Berikut adalah daftar undang-undang dan pasal yang mengancam PT BMM:
1. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja):

Pasal 17 ayat (2) huruf d: Larangan bagi korporasi atau perorangan membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah.

Sanksi: Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 Miliar hingga Rp15 Miliar.

2. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 107 huruf d: Setiap orang yang secara tidak sah menerima, membeli, menjual, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil perkebunan yang berasal dari usaha perkebunan di dalam kawasan hutan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 480 (Penadahan): Jika terbukti mengetahui atau patut diduga bahwa barang (TBS) tersebut berasal dari kejahatan, maka pihak perusahaan dapat dijerat pasal penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Tuntutan LCKI
LCKI Provinsi Jambi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menuntut:
* Pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BMM jika terbukti melakukan pelanggaran sistematis.

* Garis Polisi (Police Line) terhadap TBS yang diduga ilegal untuk kepentingan penyidikan.
* Transparansi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Bungo terkait pengawasan pabrik tersebut.

“Kami tidak akan diam. Data investigasi awal sudah kami pegang, dan kami pastikan laporan ini sampai ke meja hijau,” tutup Edi Kurniawan dengan nada frontal(TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Oknum Datuk Rio Desa Sungai Mancur Diduga Terlibat PETI, Masyarakat Desak Kapolres Bungo Bertindak Tega
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bungo inisial ZN Diduga Jadi Penadah TBS Sawit Ilegal dari Hutan Kawasan di Kabupaten Tebo
Proyek Drainase APBD Provinsi Jambi Rp.1,5 M.di Desa Sungai Gambir Diduga Bermasalah Dikerjakan Asal-asalan Kualitas di Pertanyakan, Aparat Desa di Abaikan
Sayuti Tegaskan Tidak Ada Kades(Rio)Jual Hutan HP Sayangkan Aksi Demo Koperasi Batang Uleh Bersatu
Ketua KAWAT M. Husni Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Eka Yasa, S.T, Sebagai Direksi Perumda Air Minum Pancuran Telago Muara Bungo
Persoalan Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh (TSBU) Tak Kunjung Usai. Bertahun Tahun Belum Juga Menemukan Titik Terang
Dwi Herwindo,S.T Resmi di Lantik Sebagai Ketua Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PERGATSI) Bungo.
PT.Sinar Nabati Mas (SNM)dan warga Desa Sungai Purih Sepakat Berdamai Mediasi di kantor DLHK Bungo.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:02 WIB

Oknum Datuk Rio Desa Sungai Mancur Diduga Terlibat PETI, Masyarakat Desak Kapolres Bungo Bertindak Tega

Selasa, 10 Februari 2026 - 02:14 WIB

Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI)Jambi,Kecam Keras PT.Bina Mitra Makmur (BMM)Diduga Kuat “Tampung Sawit Ilegal dari Kawasan Hutan!

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:43 WIB

Proyek Drainase APBD Provinsi Jambi Rp.1,5 M.di Desa Sungai Gambir Diduga Bermasalah Dikerjakan Asal-asalan Kualitas di Pertanyakan, Aparat Desa di Abaikan

Jumat, 2 Januari 2026 - 03:59 WIB

Sayuti Tegaskan Tidak Ada Kades(Rio)Jual Hutan HP Sayangkan Aksi Demo Koperasi Batang Uleh Bersatu

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:16 WIB

Ketua KAWAT M. Husni Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Eka Yasa, S.T, Sebagai Direksi Perumda Air Minum Pancuran Telago Muara Bungo

Berita Terbaru