BUNGO – Jambi,Integritas lembaga legislatif kembali tercoreng. Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bungo berinisial ZN diduga kuat terlibat dalam pusaran bisnis gelap Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari kawasan hutan lindung/konservasi di Kabupaten Tebo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ZN disinyalir berperan sebagai pemegang Delivery Order (DO) atau penadah besar yang menampung hasil jarahan hutan tersebut. Ironisnya, TBS yang status hukumnya cacat ini diduga mulus mengalir dan diterima oleh Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Bina Mitra Makmur (BMM).
Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi ekologi, tetapi juga menunjukkan adanya “main mata” antara pemegang kekuasaan dan korporasi. Sebagai wakil rakyat, ZN seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan, bukan justru menjadi aktor intelektual di balik penadahan hasil bumi ilegal. Jika dugaan ini terbukti, maka ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap sumpah jabatan dan kelestarian lingkungan.
Analisis Hukum: Pasal Berlapis untuk Oknum ZN
Tindakan oknum ZN dan pihak perusahaan dapat dijerat dengan undang-undang “sapu jagat” terkait pemberantasan perusakan hutan dan tindak pidana penadahan. Berikut adalah pasal-pasal yang dilanggar:
1. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
Ini adalah senjata utama untuk menjerat pelaku intelektual dan penadah.
* Pasal 12 huruf (g): Orang perseorangan dilarang membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari dalam kawasan hutan yang diambil secara tidak sah.
* Sanksi (Pasal 101): Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1,5 Miliar dan paling banyak Rp5 Miliar.
2. UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU)
Terkait keterlibatan korporasi (PT BMM) dan perorangan dalam kawasan hutan:
* Pasal 92 ayat (1) huruf (a): Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
* Pasal 480 KUHP (Penadahan): Mengatur tentang tindak pidana penadahan hasil kejahatan. ZN dapat dijerat sebagai penadah karena diduga menerima, membeli, atau membawa barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
4. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)
Mengingat status ZN sebagai Penyelenggara Negara (Anggota DPRD):
* Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau menerima gratifikasi dari kelancaran bisnis ilegal ini, ZN bisa diseret ke ranah Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman yang jauh lebih berat.
Kesimpulan Analisis
Keterlibatan oknum pejabat publik dalam mata rantai sawit ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan lingkungan (Ecocide). Penegak hukum, khususnya Gakkum LHK dan Polda Jambi, didesak untuk tidak tebang pilih dan segera mengusut tuntas aliran dana serta keterlibatan PT BMM dalam menampung TBS dari hasil hutan Kawasan tersebut.Sampai Berita ini di muat belum ada Keterangan Resmi dari Perusahaan PT.BMM dan Oknum tersebut.(EK)






