Oknum Datuk Rio Desa Sungai Mancur Diduga Terlibat PETI, Masyarakat Desak Kapolres Bungo Bertindak Tega

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNGO – JAMBI,Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas kembali memicu keresahan warga. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada oknum Datuk Rio Desa Sungai Mancur yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Tak hanya itu, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi “beking” di balik layar.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Warga menilai aktivitas PETI tidak hanya merusak ekosistem lingkungan dan aliran sungai, tetapi juga mencoreng integritas kepemimpinan desa. Masyarakat menuntut keadilan agar hukum tidak hanya “tajam ke bawah namun tumpul ke atas.”

“Kami meminta dengan sangat kepada Kapolres Bungo untuk segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. Aturan harus ditegakkan, siapa pun dia, termasuk oknum pejabat desa maupun oknum aparat yang terlibat,” ujar salah satu perwakilan warga Desa Sungai Mancur yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap Polres Bungo dapat melakukan pembersihan total terhadap aktivitas PETI di wilayah mereka guna mengembalikan kelestarian lingkungan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bungo.

Landasan Hukum & Pasal yang Dilanggar
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana serius. Berikut adalah pasal-pasal yang dapat menjerat oknum tersebut:
1. Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)
Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin.

2. Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)
Karena aktivitas PETI umumnya merusak lingkungan dan mencemari air sungai:
* Pasal 98 ayat (1): Terkait perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.

3. Unsur Penyalahgunaan Jabatan (UU Tipikor)
Jika oknum Datuk Rio menggunakan wewenangnya untuk memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut:
* UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Terkait penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan kepentingan umum atau keuangan negara.

4. Sanksi Bagi Aparat (Jika Terbukti Membekingi)
Oknum APH yang terbukti membekingi dapat dijerat dengan:
* Pelanggaran Kode Etik Profesi.
* Pasal 55 dan 56 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak kejahatan (turut serta atau membantu kejahatan).

Semoga saja itikad baik Kapolres Bungo menjadikan Kabupaten Bungo sebagai Daerah Zero PETI bisa terwujud,(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bungo inisial ZN Diduga Jadi Penadah TBS Sawit Ilegal dari Hutan Kawasan di Kabupaten Tebo
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI)Jambi,Kecam Keras PT.Bina Mitra Makmur (BMM)Diduga Kuat “Tampung Sawit Ilegal dari Kawasan Hutan!
Proyek Drainase APBD Provinsi Jambi Rp.1,5 M.di Desa Sungai Gambir Diduga Bermasalah Dikerjakan Asal-asalan Kualitas di Pertanyakan, Aparat Desa di Abaikan
Sayuti Tegaskan Tidak Ada Kades(Rio)Jual Hutan HP Sayangkan Aksi Demo Koperasi Batang Uleh Bersatu
Ketua KAWAT M. Husni Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Eka Yasa, S.T, Sebagai Direksi Perumda Air Minum Pancuran Telago Muara Bungo
Persoalan Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh (TSBU) Tak Kunjung Usai. Bertahun Tahun Belum Juga Menemukan Titik Terang
Dwi Herwindo,S.T Resmi di Lantik Sebagai Ketua Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PERGATSI) Bungo.
PT.Sinar Nabati Mas (SNM)dan warga Desa Sungai Purih Sepakat Berdamai Mediasi di kantor DLHK Bungo.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:02 WIB

Oknum Datuk Rio Desa Sungai Mancur Diduga Terlibat PETI, Masyarakat Desak Kapolres Bungo Bertindak Tega

Selasa, 10 Februari 2026 - 02:14 WIB

Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI)Jambi,Kecam Keras PT.Bina Mitra Makmur (BMM)Diduga Kuat “Tampung Sawit Ilegal dari Kawasan Hutan!

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:43 WIB

Proyek Drainase APBD Provinsi Jambi Rp.1,5 M.di Desa Sungai Gambir Diduga Bermasalah Dikerjakan Asal-asalan Kualitas di Pertanyakan, Aparat Desa di Abaikan

Jumat, 2 Januari 2026 - 03:59 WIB

Sayuti Tegaskan Tidak Ada Kades(Rio)Jual Hutan HP Sayangkan Aksi Demo Koperasi Batang Uleh Bersatu

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:16 WIB

Ketua KAWAT M. Husni Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Eka Yasa, S.T, Sebagai Direksi Perumda Air Minum Pancuran Telago Muara Bungo

Berita Terbaru