Persidangan Perkara Hilangnya Nyawa Imam Komaini Sidik Di PN Tebo Di Pantau Masyarakat Hukum Jambi

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Jurnalis uana.com

Masih ingat kasus kematian (alm.) Imam Komaini Sidik (IKS), warga  Desa Karang Dadi Rimbo Ilir yang di duga mencuri sawit namun kemudian mengalami penganiayaan hingga kemudian meninggal dunia pada 19 Juni 2025 lalu?.

 

Fakta Hukum dan Fakta Persidangan Harus Sebagai Landasan

Kasus kematian IKS ternyata terus bergulir dan kini sudah sampai di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo dan sudah pada tahap pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan oleh keluarga IKS.

 

Pada Senin, 19 Januari 2025, di lobi gedung PN Tebo, Pendamping Hukum atau Pengacara keluarga IKS, Hendry C Saragi, SH dari Kantor Hukum HENDRY C SARAGI,SH & REKAN memberikan keterangan usai dirinya juga memberikan kesaksian di hadapan Hakim.

Hendry Saragi bersama Ibunda korban IKS setelah memberi kesaksian di PN Tebo

“Fakta hukum belum menjadi fakta sebenarnya yang terjadi,, fakta baru tentang hasil Exhumasi (Penggalian dan Pembedahan Jenazah) tentang adanya luka bocor pada usus, bocor pada Jantung, lalu patah pada tulang rusuk kiri kanan dan tulang iga kiri kanan serta perbedaan mencolok secara visual 2 vidio IKS yang sempat beredar belum terjawab bagaimana hal itu terjadi dan siapa pelakunya”, ujar Hendry.

Penampakan visual korban ditkp pada vidio pertama dengan kondisi masih bisa berkomunikasi

Hendry berharap Pengadilan sebagai tempat yang Luhur untuk mencari keadilan, jangan sampai di intervensi sehingga menimbulkan dugaan penyelundupan hukum dan keputusan Pengadilan benar -benar berdasarkan fakta fakta hukum dan fakta persidangan yang ada.

 

Berdasarkan Bukti Yang Ada, Keluarga Meyakini Korban meninggal akibat Pengeroyokan

Pada kasus ini, pihak keluarga korban IKS dan Pengacara berkeyakinan berdasarkan fakta yang ada seharusnya pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 jo pasal 170 ayat 2 butir 3 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, jo pasal 338 KUHP tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja, bahkan ada upaya untuk men jo kan dengan pasal 340 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Penampakan visual IKS di puskesmas di vidio kedua dalam kondisi ngorok dan luka mengenaskan

Namun pada tahap penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, Penyidik melakukan penetapan tersangka hanya 1 orang dan menjeratnya dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

 

Hendry C Saragi menegaskan, upaya pembelaan terhadap kliennya (IKS) adalah murni upaya pembelaan demi tegaknya hukum dan kemanusiaan bahwa nyawa Warga Negara Indonesia adalah berharga dan harus dilindungi.

 

Ditempat terpisah, pihak Reskrim Tebo melalui salah seorang Kanit nya menjelaskan bahwa penetapan sudah sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, jikalau nanti sesudah keputusan Hakim ada keputusan lain, Pihak Kepolisian siap menindaklanjuti Keputusan Hakim di Pengadilan.

 

Masyarakat Hukum Kawal Pengungkapan Kasus di PN Tebo

Kini mata masyarakat hukum di provinsi Jambi tertuju pada PN Tebo dalam menangani perkara ini untuk menguak permasalahan sebenarnya dan menghasilkan keadilan bagi para pencarinya.

 

Media dan sejumlah Lembaga Kemasyarakatan juga berkomitmen untuk mengawal bergulirnya persidangan terkait hilangnya nyawa almarhum Imam Komaini Sidik di Pengadilan Negeri Tebo.(soer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik Berujung Damai Di PN Tebo, Ini Kata Pengacara Hendry C Saragi, S.H : ” Cacat Hukum”.
PN Tebo Tak Mampu Buktikan Luka Luka Hasil Exhumasi, Pelaku Pembunuh IKS Tak Bertambah Dan Berakhir Damai
Lapor Pak Kapolres, Toko Penyuplai Alat PETI Di Bungo Kebal Hukum Harus Di Tindak
Diduga Pembunuh Dosen Cantik Anggota Polisi Polres Tebo, ini Tampangnya.
Tunggu Visum et Repertum, Kuasa Hukum Soroti Belum Adanya Pemeriksaan Digital Forensik Dari Vidio Penganiayaan IKS Yang Sempat Beredar.
Kematian Imam Komaini Sidik Masih Misteri, Polres Tebo Dan Keluarga Korban Tunggu Hasil Autopsi
Ekshumasi Dan Autopsi, Upaya Pengungkapan Peristiwa Terbunuhnya (Alm.) Imam Komaini Sidik
Breaking News !, Penggalian Makam Jenazah Almarhum Imam Komaini Sidik (Exhumasi) Hari Ini.

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 21:15 WIB

Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik Berujung Damai Di PN Tebo, Ini Kata Pengacara Hendry C Saragi, S.H : ” Cacat Hukum”.

Senin, 9 Februari 2026 - 19:16 WIB

PN Tebo Tak Mampu Buktikan Luka Luka Hasil Exhumasi, Pelaku Pembunuh IKS Tak Bertambah Dan Berakhir Damai

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:01 WIB

Persidangan Perkara Hilangnya Nyawa Imam Komaini Sidik Di PN Tebo Di Pantau Masyarakat Hukum Jambi

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:41 WIB

Lapor Pak Kapolres, Toko Penyuplai Alat PETI Di Bungo Kebal Hukum Harus Di Tindak

Minggu, 2 November 2025 - 01:52 WIB

Diduga Pembunuh Dosen Cantik Anggota Polisi Polres Tebo, ini Tampangnya.

Berita Terbaru