TEBO – Jurnalisbuana.com
Belakangan ini ramai perbincangan di masyarakat Tebo, khususnya dilingkup para pegawai pemerintah tentang pengangkatan Pegawai PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan istilah R3 dan R4.
Sebagian masyarakat umum bertanya tanya apa itu R3 atau apa itu R4.

Mereka ( R3 dan R4) adalah para pegawai yang telah mengabdi dilingkungan Pemkab Tebo namun tidak tergolong sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) alias pegawai Non ASN, bedanya R3 terdaftar di database BKN (Badan Kepegawaian Negara) sedang R4 belum terdaftar.
R3 PPPK adalah kode yang mengidentifikasi peserta seleksi PPPK yang merupakan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database pemerintah sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Kode ini menandakan bahwa peserta telah memenuhi syarat administrasi dan terdaftar di BKN, tetapi belum tentu dinyatakan lulus seleksi kompetensi penuh waktu. Peserta dengan kode R3 memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu jika memenuhi syarat dan kebutuhan formasi.
Senin, 15 September 2025, halaman Mapolres Tebo dipadati pegawai R3 Tebo mengurus SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian) guna melengkapi berkas administrasi dan verifikasi.

Ditempat lain, ratusan golongan honorer R4, dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan (guru) ,dan Dinas Kesehatan (bidan & Perawat) melakukan Demo damai di halaman Kantor Bupati dan Dinas BKPSDM mengajukan tuntutan soal statusnya.
PPPK R4 adalah status untuk peserta seleksi PPPK yang merupakan tenaga non-ASN dan tidak terdata dalam database resmi BKN. Kode ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 347 Tahun 2024, yang bertujuan untuk mendata dan mengkategorikan tenaga non-ASN yang belum terdata dalam sistem pemerintah.
Mirisnya, dari honorer R4 ada yang masa kerja atau pengabdiannya mencapai masa 5 hingga belasan tahun, seperti diungkap salah satu pekerja yang turut demo.
Dalam aksinya, para Pegawai R4 mengajukan tiga tuntutan yaitu kejelasan status, Pengangkatan menjadi PPPK sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, dan Pengakuan masa kerja sebagai bentuk pengabdian nyata.
KEMENPANRB melalui surat resmi bernomor B/825/M.SM.02.00/2025 telah membuka peluang pengangkatan honorer R4 menjadi PPPK, Namun masih banyak honorer di Tebo yang merasa nasibnya belum jelas.
Pada akhirnya, peserta Demo melalui perwakilan yang ditunjuk diterima oleh Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, S.H bersama tim di ruang DPRD Tebo menyampaikan aspirasi dan tuntutan dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat).
Nah, mulai tahukan istilah R3 dan R4?, jangan bilang R3 itu merk mobil (Ertiga), dan R4 adalah kendaraan roda empat ya,.,🤭.*(soer)