TEBO – Jurnalisbuana.com
Giat razia Satpol PP Tebo pada Jumat dini hari , 13/2/2026 berhasil mengamankan setidaknya 22 orang pengunjung kafe, pemandu lagu dan pasangan bukan suami istri dari berbagai lokasi tempat hiburan malam dan hotel yang ada di wilayah kecamatan Rimbo Bujang.
Berhasil terjaring dalam razia tersebut para Pemandulagu, Pengunjung, Pemilik Cafe, dan Pasangan bukan suami istri dari berbagai cafe dan Hotel yang ada di beberapa titik di Rimbo Bujang.
Dari informasi , ada 26 orang berhasil di amankan oleh Pol PP Tebo dalam razia malam itu, termasuk dari cafe cafe yang berada di lokasi TM menurut pengakuan salah satu pengunjung cafe di TM yang ikut terjaring razia, ” lagi ngeroom di TM kami bang saat di razia, termasuk ada juga 8 orang anggota Bagong bos Dompeng yang kena razia di TM”, ujarnya.
Bagong sendiri adalah nama yang viral dipemberitaan soal pengalihan sungai di Rimbo Ulu dan merupakan Bos PETI lobang tikus yang informasinya setiap malam Jumat secara rombongan anggotanya aktif menikmati hiburan malam di TM.
Menurut Kasatpol PP Tebo, Richi Shaputra, menjelaskan bahwa Razia tersebut adalah penertiban jelang ramadhan, “Jangan ada kegiatan membuat resah dan melanggar norma masyarakat”, ujarnya mengingatkan.
” Ada 22 orang yang terjaring dalam Razia Pekat tersebut, Pemilik kafe kaitan izin operasional dan izin penjualan minuman beralkohol karena di atur dalam Perda,
Kami lakukan pendataan dan pembinaan,
Membuat pernyataan tidak mengulangi kegiatan yang melanggar Perda dan norma norma ketentraman masyarakat, Kalau masih mengulangi kami akan lakukan penindakan Tipiring ( Tindak Pidana Ringan) oleh PPNS Satpol PP Tebo”, ujar Richi menjelaskan.
Berikut adalah ringkasan mengenai tindakan pembinaan kelompok dan nonyustisial oleh Satpol PP:
Pembinaan Kelompok: Dilakukan dengan mengumpulkan pelanggar Perda untuk diberikan pengarahan mengenai pentingnya kepatuhan.
Tindakan Nonyustisial (Preventif): Pelanggar diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan untuk mematuhi Perda dalam waktu 7 hari kerja.
Pengawasan dan Sanksi: Satpol PP akan mengawasi kepatuhan. Jika Surat Pernyataan diingkari, akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dengan tenggang waktu berturut-turut 3 hari, 2 hari, dan 1 hari.
Sanksi Administratif: Jika SP diabaikan, Satpol PP akan menerapkan sanksi administratif sesuai peraturan setelah berkoordinasi dengan bagian hukum atau PPNS..(soer)






