TEBO – Jurnalisbuana.com
Sabtu, 10 Januari 2026, bertempat diruangan lantai dua Rumah Sakit, , pihak Manajemen SDM RSU SETIA BUDI Eko Prastyo,S,Si, memberikan statemen sebagai bentuk klarifikasi terkait berita yang menyoroti pihak Rumah Sakit terkait penanganan pasien bayi tanpa anus yang berawal dari keluhan orang tua pasien melalui media sosial Facebook.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan merasa tidak ada kelalaian dalam tindakan medis.
Pertemuan Dengan Keluarga Pasien
Untuk meluruskan persoalan tersebut, juga telah dilakukan pertemuan antara pihak keluarga pasien dan Rumah Sakit Umum (RSU) Setia Budi pada Jumat, 26 Desember 2025, bertempat di Sari Raos, namun hasil musyawarah secara kekeluargaan tersebut belum membuahkan kesepakatan.
Manajemen SDM (Sumber Daya Manusia) Eko Prastyo menyampaikan adanya tiga tuntutan yang diajukan oleh pihak keluarga pasien kepada rumah sakit, yaitu permintaan pengembalian atas kerugian yang timbul, evaluasi internal rumah sakit, serta jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
“Untuk poin evaluasi dan kebijakan pencegahan agar tidak terulang, itu bukan kewenangan Perintah orang per orang, Namun Kewenangan tersebut berada pada Dinas Kesehatan,” jelas Eko.
Namun untuk Evaluasi Internal sudah dan selalu dilakukan oleh pihak rumah sakit dengan bagian terkait sehingga pihak rumah sakit dapat memberikan keterangan seluruh tindakan sudah sesuai dengan SOP, “Guna meningkatkan pelayanan kepada pasien evaluasi selalu dilakukan setiap harinya”, ujar Eko.
Tindakan pihak RS sesuai SOP
Lebih lanjut, Eko Prastyo menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh pihak pasien melalui media online dan media sosial beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan fakta medis di lapangan. Ia menjelaskan bahwa terkait proses rujukan medis antar rumah sakit memiliki prosedur yang harus dipenuhi (sisrute). Terlebih pasien Bayi Baru Lahir perlu melalui masa observasi terlebih dahulu mengingat adanya kelainan medis sejak lahir (bawaan lahir). Dalam hal ini, obeservasi dilakukan sesuai dengan SOP medis 2×24 jam dan tidak menunjukan tanda-tanda kegawatdaruratan secara medis.
Selain itu, pihak rumah sakit juga menjelaskan bahwa pasien menggunakan BPJS Kesehatan yang artinya tidak sesuai dengan tuntutan pihak keluarga terhadap kerugian materi karena pihak rumah sakit tidak memungut biaya sama sekali.
Pihak rumah sakit menjelaskan, untuk kartu Ibu dari Bayi karena sebelumnya ada tunggakan pembayaran maka disaat dilakukan tindakan di rumah sakit terbitlah masa denda pelayanan rawat inap yang harus dibayarkan dan untuk bayi setelah lahir dari pihak rumah sakit mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan bayi, untuk kepesertaannya aktif maka harus di bayarkan terlebih dahulu untuk bisa digunakan dalam pelayanan sesuai dengan aturan BPJS yang berlaku.
“Manajemen RSU Setia Budi merasa perlu meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kami menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” tegas Eko.
Pihak rumah sakit berharap klarifikasi ini dapat menjadi penjelasan yang berimbang serta membuka ruang komunikasi yang lebih baik ke depannya antara pihak keluarga pasien, rumah sakit, dan instansi terkait.(Tim).






