TEBO -Jurnalisbuana.com
Notaris/PPAT Irda Gusti Maryanti, S.H,M.Kn yang sedang terlibat dalam perkara pemalsuan akta otentik AJB atas nama Darus alias Darusalam, Kakek tua warga Desa Sumber Sari, tidak terima diberitakan media terkait perkaranya dan akan melakukan somasi pencemaran nama baik.
Padahal, Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik yang memiliki kekuatan hukum pasti namun menjalankan profesinya secara independen dan netral.
Karena posisinya yang netral, notaris tidak boleh memihak kliennya dalam membuat akta, melainkan harus memastikan akta tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan mencegah masalah di masa depan.
Namun akibat ketidakjeliannya atau faktor lain, SHM milik Kakek Darus di baliknama oleh terdakwa Juhainah, yang membuat AJB di kantor Notaris tanpa kehadiran Darus sebagai pemilik tanah/SHM sehingga Kakek Darus yang terdzolimi dibuat susah di hari tuanya karena harus berperkara karenanya.
Notaris Irda Gusti Maryanti saat di konfirmasi mengatakan dirinya tidak tahu kalau yang datang dulu menghadapnya saat Juhainah membuat AJB bukanlah Darus, dan Irda juga mengatakan dirinya sudah diperiksa oleh Polres Tebo dan Kejaksaan.
Kanit Pidum Polres Tebo , AIPDA Sayuti, saat dijumpai diruangannya membenarkan bahwa Notaris Irda Gusti sudah mereka periksa terkait Pemalsuan AJB.
“Sudah kita periksa, kita beri surat panggilan tidak datang sehingga pihak penyidik datang kekediamannya di Rimbo untuk pemeriksaan”.
Saat disinggung kenapa terdakwa hanya Juhainah, sementara pembuat akta tidak di dakwa, penyidik menjelaskan jika setelah kordinasi dengan JPU ,untuk si Notaris akan di buatkan terpisah, karena ini delik biasa yang tidak memerlukan laporan korban untuk di proses.
Dari keterangan Pendamping Hukum Juhainah (terdakwa), Fauzan,S.H, , Juhainah mendapat tuntutan 3 tahun dari JPU, Namun ia juga sempat mempertanyakan soal Notaris sebagai pembuat akta otentik yang tidak turut di dakwa.
Penyidik Polres Tebo sendiri menyangkakan tindak pidana “Pemalsuan dan atau penggelapan” dengan pasal 263 ayat(2) dan atau pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Undang Undang nomor 1 tahun 1946 KUHP dalam surat S.Tap/105/VII/RES/1.9/2024/Reskrim pada 30 juli 2024..
Kepala Investigasi LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Jambi , Edi Kurniawan, saat mengkonfirmasi kepada Notaris Irdagusti , sang Notaris membantah,” tdk benar itu, itu fitnah untuk mencemarkan nama baik sy itu..Tlg cabut berita ini , ini sdh pencemaran nama baik ini, Klu tdk sy somasi”, ujarnya.*(soer)






