TEBO – Jurnalisbuana.com
Proses pengungkapan dan penyidikan kematian almarhum Imam Sidik Komaini (IKS) masih terus berlangsung hingga kini sejak peristiwa terjadi pada 19/6/2025 lalu.
Setelah upaya keluarga korban melakukan upaya Ekshumasi dan Autopsi mandiri pada 13/9/2025 lalu dengan mendatangkan Tim Dokter Forensik dari Medan. Sumut, yang hasil Visum et Repertum (VeR) nya , dilansir dari langitjambi.com , menurut keterangan dari Kasatreskrim Tebo melalui wa, sedang dijemput oleh penyidik hari ini, 2/10/2025.

Dalam masa menunggu hasil VeR tersebut, Kuasa Hukum almarhum , Hendry C Saragih, SH , menyoroti soal belum adanya pemeriksaan Vidio rekaman penganiayaan almarhum IKS yang sempat beredar dan di duga berasal dari hp pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
” Apakah vidio itu berasal dari hp pelaku, atau dari hp para saksi yang diduga ikut terlibat, dan apakah vidio itu original atau editan. Mestinya itu di cek kedigital forensik oleh penyidik sebagai pemburu keadilan”, ujar Hendry C Saragi.

” Penyidik/ polisi harus netral, Jangan ada rekayasa kasus, kita harus kedepankan Scientific Investigation/ investigasi ilmiah, artinya 2+2 tetap 4″, ujarnya
Bahkan Hendry menganalogikan pengungkapan kasus ini seperti kasus yang ditangani oleh Kuasa Hukum kasus Sambo yang penuh kejanggalan.
Hendry menganggap polisi masih kurang bukti dan kurang transparansi dalam pengungkapan kasus ini dan penyidik di ingatkan untuk berpegang pada pasal 36 perkap nomor 6 tahun 2019 tentang operasional manajemen penyidikan supaya internal polisi bertindak sesuai SOP.
Masyarakat menunggu perkembangan pengungkapan kasus ini, seperti apakah kelanjutannya setelah Visum et Repertum hasil Ekshumasi dan Autopsi keluar.*(soer)