Warga Rimbo Ilir Upayakan Exhumasi Mandiri Demi Ungkap Kematian Sang Anak

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Masih ingat peristiwa diduga main hakim sendiri di Desa Mekar Kencana Kecamatan Rimbo Bujang  pada 19 Juni 2025 lalu hingga menimbulkan korban Imam Komaini Sidik, warga Desa Karang Dadi Rimbo Ilir meregang nyawa?

Setelah bejalan beberapa bulan, untuk mengungkap kebenaran dan keadilan, pihak keluarga almarhum akan menempuh upaya Exhumasi guna melakukan Autopsi terhadap jenazah korban.

 

Ekshumasi adalah tindakan penggalian jenazah yang telah dikuburkan oleh pihak berwenang, seperti polisi atau dokter forensik, untuk pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan hukum atau medis, terutama ketika penyebab kematian diduga tidak wajar atau untuk mencari fakta baru yang berkaitan dengan kasus pidana. Jenazah kemudian diautopsi untuk menentukan penyebab kematian, memberikan bukti bagi penyidik, dan menjawab kebutuhan keluarga korban.

 

Autopsi (atau otopsi) adalah pemeriksaan medis terhadap jenazah setelah kematian yang dilakukan untuk menentukan penyebab kematian (alasan medis mengapa seseorang meninggal) dan cara kematian (keadaan terkait kematian tersebut). Pemeriksaan ini meliputi inspeksi luar tubuh, pembedahan untuk memeriksa organ dalam, dan analisis laboratorium untuk mengidentifikasi penyakit, cedera, atau kondisi lainnya.

 

Upaya Exhumasi dan  Autopsi ditempuh pihak keluarga  dan kuasa hukumnya karena menduga ada kriminalisasi penanganan perkara tindak pidana pembunuhan almarhum  Imam Komaini Sidik yang diyakini dilakukan 5 – 7 orang  (pasal 170 Jo pasal 338 KUHP), setelah penyidik Polsek Rimbo Bujang hanya menetapkan 1 orang tersangka berdasarkan pengakuan si tersangka pelaku (pasal 351 KUHP).

Korban saat di Puskesmas Rimbo Bujang

Keyakinan ini diantaranya didasari adanya vidio di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan jumlah orang yang mengantar saat korban diantar ke Polsek dan di Puskesmas Rimbo Bujang dan perbedaan kondisi korban yang terekam secara visual di TKP dan saat di Puskesmas.

Korban saat diduga di TKP di interogasi oleh para pelaku

Menurut keluarga korban dan kuasa hukum. Peristiwa ini juga diduga ada  keterlibatan 2 orang anggota Polisi aktif yang diduga bertugas di Polres Muara Bungo dengan inisial CS dan DG.

Upaya damai dari keluarga pelaku sehari setelah kejadian dengan mendatangi rumah ortu korban.

 

Kini penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Polres Tebo dan Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (04/09/2025) menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari kuasa hukum terkait tim dokter yang akan melakukan autopsi.

“Masih menunggu info dari kuasa hukumnya, bang, untuk dokternya,” ungkap AKP Yoga.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga almarhum, Hendri C. Saragi,S.H, memastikan bahwa penggalian akan dilakukan pada Sabtu mendatang,

“Kita akan lakukan penggalian jenazah pada hari Sabtu, 13 September 2025, Dokteryang akan dilibatkan adalah Dr.Haji Mistar Ritonga dari RS Tingkat II Bhayangkara, Medan ” ujar Hendri.

 

Masih Menurut Hendry. C Saragi, permohonan Exhumasi juga sebagai petunjuk P19 dari Kejaksaan (JPU) kepada Penyidik agar dilakukan Exhumasi dan Rekontruksi secara bersama keluarga korban agar tercipta rasa keadilan, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara (perkap nomor 6 tahun 2019).

 

Akankah terungkap kebenaran dari peristiwa ini melalui upaya Exhumasi dan Autopsi,atau dalam istilah sebagai Death Body Talk atau Mayat Berbicara melalui Penggalian dan Pembedahan?.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kapolsek Tebo Ulu Tak Tindak 6 Pelaku Pemerkosa Siswi SLTP, Alarm Buat Para Orang Tua Yang Memiliki Anak Gadis
Tragis, Siswi SLTP Di Kecamatan Tebo Ulu Diduga Alami Tindak Kekerasan Seksual Oleh 6 Rekannya
Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik Berujung Damai Di PN Tebo, Ini Kata Pengacara Hendry C Saragi, S.H : ” Cacat Hukum”.
PN Tebo Tak Mampu Buktikan Luka Luka Hasil Exhumasi, Pelaku Pembunuh IKS Tak Bertambah Dan Berakhir Damai
Persidangan Perkara Hilangnya Nyawa Imam Komaini Sidik Di PN Tebo Di Pantau Masyarakat Hukum Jambi
Lapor Pak Kapolres, Toko Penyuplai Alat PETI Di Bungo Kebal Hukum Harus Di Tindak
Diduga Pembunuh Dosen Cantik Anggota Polisi Polres Tebo, ini Tampangnya.
Tunggu Visum et Repertum, Kuasa Hukum Soroti Belum Adanya Pemeriksaan Digital Forensik Dari Vidio Penganiayaan IKS Yang Sempat Beredar.

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 03:26 WIB

Kapolsek Tebo Ulu Tak Tindak 6 Pelaku Pemerkosa Siswi SLTP, Alarm Buat Para Orang Tua Yang Memiliki Anak Gadis

Senin, 30 Maret 2026 - 00:55 WIB

Tragis, Siswi SLTP Di Kecamatan Tebo Ulu Diduga Alami Tindak Kekerasan Seksual Oleh 6 Rekannya

Senin, 9 Februari 2026 - 21:15 WIB

Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik Berujung Damai Di PN Tebo, Ini Kata Pengacara Hendry C Saragi, S.H : ” Cacat Hukum”.

Senin, 9 Februari 2026 - 19:16 WIB

PN Tebo Tak Mampu Buktikan Luka Luka Hasil Exhumasi, Pelaku Pembunuh IKS Tak Bertambah Dan Berakhir Damai

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:01 WIB

Persidangan Perkara Hilangnya Nyawa Imam Komaini Sidik Di PN Tebo Di Pantau Masyarakat Hukum Jambi

Berita Terbaru