TEBO – Jurnalisbuana.com
Beredar kabar beberapa waktu lalu, pada November 2025, 4 orang warga Rimbo Bujang yang merupakan anggota dari beberapa Cafe di TM tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Bungo dan fotonya saat tertangkap di Polres Bungo sempat beredar di media sosial.
Diketahui jika diantaranya ada yang merupakan anggota dari cafe D dan Cafe B yang merupakan tempat hiburan malam yang menyediakan Room Karaoke dan Ladies Companion (LC)/ pemandu lagu.
Saat di konfirmasi ke Humas Polres Bungo dan dimintai keterangan soal kebenaran penangkapan warga Rimbo Bujang, IPTU Bambang membenarkan namun tidak bersedia memberikan keterangan rinci.
” Benar ada warga Rimbo Bujang yang di tangkap , namun infonya di rehab karena dibawah umur”, ujarnya .
Saat ditanya Barang Bukti dan direhab dimana, IPTU Bambang tak memberi jawaban.
Pencarian tambahan informasi detail terkesan tidak diberikan secara transparan oleh pihak Humas Polres Bungo tentu membuat publik bertanya apalagi kejahatan Narkoba merupakan kejahatan serius yang dapat merusak generasi bangsa,
Peristiwa ini tentu memberikan sinyal jika desas desus kawasan TM dengan aktifitas hiburan malamnya yang sering terdengar dari perbincangan akan transaksi Narkoba didalamnya bukan isapan jempol belaka.
Kepada APH, khususnya BNN Tebo dan Satres Narkoba Polres Tebo supaya memberikan atensi lebih terhadap pemberantasan peredaran Narkoba dengan karakteristik kawasan TM yang merupakan tempat hiburan yang lingkungannya membaur dengan keramaian aktifitas masyarakat
Diduga ada indikasi jika pemilik cafe menyediakan pesanan Narkoba kepada pengunjung jika membutuhkan dan jika ketersediaan tidak ada kemudian dicarikan ke wilayah Bungo.(soer)






