Jalan 21 – Pal 12 Makin Rusak, Angkutan Langgar Kelas Jalan Bebas Melintas, DISHUB TEBO Tutup Mata.

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TEBO – Kondisi jalan Kabupaten Tebo yang banyak mengalami kerusakan parah sudah sering disuarakan masyarakat pengguna jalan, baik digrup grup wa maupun di medsos.

 

Banyak ruas jalan yang rusak oleh warga yang jalan di wilayahnya hancur ataupun dari para pengguna jalan saat berkendara dijalanan yang rusak ramai di unggah di medsos.

Banyak ruas jalan 21 – pal 12 rusak dan hancur

Bahkan banyak yang diparodikan dalam bentuk vidio Ai tentang keluhan masyarakat atas kerusakan jalan sebagai bentuk sindiran kepada pemerintah Kabupaten Tebo.

 

Sebagian masyarakat memahami mungkin ini sebagai dampak efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat yang berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur di daerah.

 

Namun yang membuat masyarakat Tebo miris, Ditengah belum mampunya Pemkab Tebo menjawab aspirasi masyarakat dengan memperbaiki infrastruktur jalan yang di keluhkan, Penggunaan jalan yang ugal ugalan justru dibiarkan dan diumbar terjadi.

 

Ruas Jalan 21 (Rimbo Bujang) – Pal 12 (Tebo) adalah Jalan penghubung  antara banyak Kecamatan ke Tebo sebagai pusat Kantor Pemkab yang kian memprihatinkan.

Setelah ada aktifitas bongkar muat kayu karet di jalan 21, armada tronton beroda 10 dengan tonase hingga 30 ton semakin banyak dan bebas melintas siang dan malam .

Saat dikonfirmasi di lokasi , Imam, mandor lapangan mengatakan, “Kami menggunakan mobil engkel dan truk puso, tergantung kebutuhan. Kadang sampai 30 ton muatannya. Semua sudah ada izinnya kok,” ujarnya singkat.

 

Terpampang di simpang jalan 21 Rambu Peringatan betuliskan Kelas IIIC, Kelas jalan 3C adalah jalan lokal atau jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan persyaratan ukuran tertentu (lebar tidak lebih dari 2.100 mm, panjang tidak lebih dari 9.000 mm) dan muatan sumbu terberat 8 ton, serta digunakan untuk kendaraan kecil dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermuatan berat atau tronton.

Rambu Kelas IIIC di simpang jalan 21

Di simpang Pal 12 Tebo pun pernah di Pampang Baleho Peringatan bertuliskan “Over Dimension Over Load (ODOL),MUATAN BERLEBIH , Melanggar pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009”

Baliho Peringatan ODOL disertai UU yang dilanggar di Pal 12 Tebo

Pihak Dishub Tebo melalui Kabid Lalin, Mahizar saat ditanya tentang pelanggaran kelas jalan dan armada armada bertonase 20-30 ton tersebut mendapat izin melintas,”Langsung ke Kadis Bae la..”jawabnya singkat.

 

Ketua Organda Tebo, Bujang Endita saat ditanyakan soal angkutan tersebut , menjawab,” laporkan saja ke Dinas Perhubungan, menyalahi aturan itu, makin hancur jalan kita dibuatnya”, ujarnya.

 

Dinas Perhubungan (Dishub) Tebo, sebagai lembaga pemerintah daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang meliputi perumusan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan dan teknis terkait lalu lintas, angkutan jalan, transportasi sungai dan danau, serta perkeretaapian dan pelayaran mestinya melaksanakan tugasnya.

 

Setidaknya jika belum mampu membangun dan memperbaiki kembali, setidaknya Pemkab Tebo melalui Dishub menjaga dan memelihara jalan yang ada agar kondisinya tidak semakin rusak dan hancur.

Atau memang ada yang memberi izin bebas melintas dengan mengangkangi Undang Undang?. *(soer).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Solmidawati Siap Tuntaskan Program Unggulan di Pilkades Muara Niro
Berbekal Pengalaman dan Kharisma “Cik Kholid”Sosok Ideal Pimpin Desa Aur Cino Kedepan
Lanjutkan Pengabdian, Kuspandi Siap Bawa Desa Betung Bedarah Barat Lebih Maju di Periode Kedua
Diduga Kabur Usai Perawatan, Pasien Klinik”Rimbo Medical Center (RMC)Rimbo Bujang Terancam di Polisikan
Selesai kan Selisih Paham, Antara Siswa SMAN6 Tebo dan Oknum Anggota Polsek VII Koto Kab Tebo-Jambi, Sepakat Tempuh Jalan Damai
Gema Wahyu Ilahi di Bumi Serentak Galah Serengkuh Dayung
Warga Jalan Padang lamo Tagih Janji Gubernur Jambi,Warga Minta Pak Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Menteri PUPR Turun Cek Kondisi Jalan Padang lamo
Resahkan Warga, Camat VII Koto Ilir Diduga “Cegat” Truk Sawit Malam Hari: Legalitas Koperasi di Desa Balai Rajo Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 01:46 WIB

Solmidawati Siap Tuntaskan Program Unggulan di Pilkades Muara Niro

Kamis, 9 April 2026 - 10:45 WIB

Berbekal Pengalaman dan Kharisma “Cik Kholid”Sosok Ideal Pimpin Desa Aur Cino Kedepan

Rabu, 8 April 2026 - 20:40 WIB

Lanjutkan Pengabdian, Kuspandi Siap Bawa Desa Betung Bedarah Barat Lebih Maju di Periode Kedua

Senin, 6 April 2026 - 05:06 WIB

Diduga Kabur Usai Perawatan, Pasien Klinik”Rimbo Medical Center (RMC)Rimbo Bujang Terancam di Polisikan

Kamis, 2 April 2026 - 01:41 WIB

Selesai kan Selisih Paham, Antara Siswa SMAN6 Tebo dan Oknum Anggota Polsek VII Koto Kab Tebo-Jambi, Sepakat Tempuh Jalan Damai

Berita Terbaru