Kematian Imam Komaini Sidik Masih Misteri, Polres Tebo Dan Keluarga Korban Tunggu Hasil Autopsi

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBO – Jurnalisbuana.com

Kebenaran penyebab kematian almarhum Imam Komaini Sidik (IKS) menurut keluarga korban masih belum terungkap dan masih menjadi misteri.

ADVERTISEMENT

KOPRASI-BUKIT-LIMAU

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Upaya pihak keluarga almarhum IKS dan Kuasa Hukum   bahkan hingga melakukan upaya penggalian jenazah (Ekshumasi) mandiri dengan biaya sendiri guna autopsi  pada 13/ 9/2025 lalu dilakukan karena meyakini ada kejanggalan dalam peristiwa dan proses penanganan perkaranya di kepolisian.

 

Pihak keluarga IKS dan Kuasa Hukum meyakini pelaku lebih dari satu orang (pengeroyokan) sesuai pasal 170 KUHP, sementara Penyidik Polsek Rimbo Bujang menetapkan tersangka 1 orang dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

 

IKS sendiri terbunuh setelah diduga melakukan pencurian TBS lalu di hakimi pelaku hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan saat dirujuk ke RSUD Hanafie Bungo setelah sempat ditangani di Puskesmas Rimbo Bujang pada 19/6/2025 lalu.

Barang bukti tumpukan sawit di halaman Polsek Rimbo Bujang

Penanganan perkara kematian IKS kini diambil alih oleh Penyidik Satreskrim Polres Tebo setelah sebelumnya ditangani Penyidik Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang.

 

Usai Ekshumasi dan Autopsi, yang dilakukan oleh Tim Ahli Forensik dari RS Bhayangkara Tingkat II Medan, Sumut, kini masing masing pihak menunggu hasil autopsi atau Visum et Repertum (VeR).

 

Visum et repertum (VeR) adalah surat keterangan atau laporan tertulis dari seorang dokter ahli yang berisi temuan dan interpretasinya dari pemeriksaan medis terhadap seseorang (hidup atau mati) atau bagian tubuhnya, yang dibuat di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan dan berfungsi sebagai alat bukti surat yang sah dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Laporan ini diperlukan penyidik untuk mengungkap fakta-fakta medis dalam suatu kasus pidana, seperti kasus penganiayaan atau kejahatan susila.

 

Menurut Kuasa Hukum keluarga IKS, Hendry C Saragih, S.H, pada 21/9/2025, ia berharap tim Penyidik Polres Tebo menegakkan SOP Penyidikan sesuai pasal 36 Perkap nomor 6 tahun 2019.

Hendry C Saragi, SH, Kuasa Hukum Keluarga korban alm. Imam Komaini Sidik

“Selain kita menunggu VeR, kita berharap para penyidik profesional terhadap penegakan manajemen penyidikan sesuai SOP seperti di sebut dalam pasal 36 Perkap no.6 tahun 2019”.

 

Hendry juga menitikberatkan tentang pembuktian secara Scientific Investigation atau investigasi ilmiah termasuk pemeriksaan secara digital forensik dari rekaman vidio pelaku.

Vidio diduga penganiayaan yang sempat tersebar di duga dari rekaman hp tersangka pelaku pengeroyokan

“Diduga vidio itu berasal dari hp tersangka Hendra yang kini ditahan, disitu jelas terdengar ada suara lebih dari seorang, dan juga nampak alat pemukul seperti benda padat diduga besi. Sudahkah vidio itu diperiksa”, ujar Hendry.

 

Hendry siap melakukan pembuktian digital forensik yang menurutnya harus dilakukan di Palembang, Sumsel, dan Hendry juga menyatakan siape.jadi saksi selain sebagai Kuasa Hukum.

 

” Saya juga siap menjadi saksi, seperti yang dilakukan  Pengacara Kamarudin Simanjuntak dalam Kasus Sambo, untuk pengungkapan peristiwa ini”, tegas Hendry.

 

Sementara menurut Kasatreskrim Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, melalui sambungan WA, 22/9/2025, menjelaskan, “Perkaranya sudah dalam tahap penyidikan terhadap tsk utama. Berkaitan potensi tersangka bertambah atau tidak tergantung alat bukti yang ditemukan ada atau tidak ada”.

AKP Yoga Darma Susanto, Kasatreskrim Polres Tebo

Saat ditanya mengenai penyitaan dan pemeriksaan hp dari para saksi lain yang diperiksa. , serta tentang rekonstruksi ulang,  Kasatreskrim menjawab, ” baru hp tersangka yang disita, untuk rekonstruksi ulang masih berkordinasi dengan kejaksaan sambil menunggu hasil Visum”.*(soer).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tunggu Visum et Repertum, Kuasa Hukum Soroti Belum Adanya Pemeriksaan Digital Forensik Dari Vidio Penganiayaan IKS Yang Sempat Beredar.
Ekshumasi Dan Autopsi, Upaya Pengungkapan Peristiwa Terbunuhnya (Alm.) Imam Komaini Sidik
Breaking News !, Penggalian Makam Jenazah Almarhum Imam Komaini Sidik (Exhumasi) Hari Ini.
Warga Rimbo Ilir Upayakan Exhumasi Mandiri Demi Ungkap Kematian Sang Anak

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Tunggu Visum et Repertum, Kuasa Hukum Soroti Belum Adanya Pemeriksaan Digital Forensik Dari Vidio Penganiayaan IKS Yang Sempat Beredar.

Minggu, 21 September 2025 - 21:46 WIB

Kematian Imam Komaini Sidik Masih Misteri, Polres Tebo Dan Keluarga Korban Tunggu Hasil Autopsi

Sabtu, 13 September 2025 - 03:29 WIB

Ekshumasi Dan Autopsi, Upaya Pengungkapan Peristiwa Terbunuhnya (Alm.) Imam Komaini Sidik

Sabtu, 13 September 2025 - 00:39 WIB

Breaking News !, Penggalian Makam Jenazah Almarhum Imam Komaini Sidik (Exhumasi) Hari Ini.

Kamis, 4 September 2025 - 19:21 WIB

Warga Rimbo Ilir Upayakan Exhumasi Mandiri Demi Ungkap Kematian Sang Anak

Berita Terbaru