Bahas PSDH Di KPHP Tebo, LCKI Ungkap Aktifitas Galian C Diduga Ilegal Di Konsesi PT LAJ

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Jurnalisbuana.com

Dalam Audensi membahas soal temuan tidak dilengkapinya armada pengangkut hasil hutan berupa karet milik PT Wanamukti Wisesa dengan dokumen HHBK di Ruang rapat UPTD KPHP TEBO BARAT, terungkap fakta lain soal galian C di lahan konsesi milik PT LAJ.

ADVERTISEMENT

KOPRASI-BUKIT-LIMAU

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu di ungkapkan oleh Ketua Investigasi LCKI Provinsi Jambi, Edi Kurniawan saat audensi dengan Perwakilan PT LAJ yang difasilitasi Ketua KPHP ( Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi ) Tebo yang diwakili oleh Joko Santoso.

 

PT LAJ dan PT Wanamukti Wisesa adalah pemegang izin di Hutan Tanaman Industri (HTI) yang bergerak di bidanga pengembangan karet alam dan menurut informasi keduanya dibawah manajemen PT RLU (Royal Lestari Utama).

 

Namun , saat sedang disoroti soal dugaan Manipulasi pembayaran PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) oleh LCKI ( Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia), terungkap soal dugaan aktifitas galian C di lahan konsesi hutan yang dikelola.

 

Menurut Edi Kurniawan, ada aktifitas galian C yang sudah menimbulkan lobang menganga sedalam  kurang lebih 2,5 meter, yang materialnya digunakan untuk pengerasan jalan.

Padahal penambangan batuan (galian C) secara ilegal tanpa izin dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba. Setiap kegiatan harus mendapatkan izin usaha yang disebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan dari otoritas pemerintah daerah setempat.

 

Penambangan tanpa izin yang sah melanggar Pasal 158 UU Minerba dan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sebesar Rp 100 miliar.

 

Edi K juga menegaskan bahwa selain dugaan melanggar undang undang soal galian C, PT LAJ telah melakukan perusakan lingkungan,

 

” Akan kita laporkan juga  soal galian C ini kepihak berwenang nanti usai soal dugaan PSDH ini tuntas”, kata Edi.* (soer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Di Fasilitasi KPHP Tebo, Perwakilan PT Wanamukti Tak Bisa Jelaskan Soal Dugaan Manipulasi PSDH
Telah Hadir Koperasi Bukit Limau Rumbai Kuning di Desa Balai Rajo Kec VII Koto Ilir, Kab. Tebo-Jambi
Dapati Armada Pengangkutan Getah Tanpa Dokumen HHBK, LCKI Menduga ada Manipulasi PSDH Oleh PT. LAJ dan PT. Wana Mukti Wisesa

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 07:46 WIB

Bahas PSDH Di KPHP Tebo, LCKI Ungkap Aktifitas Galian C Diduga Ilegal Di Konsesi PT LAJ

Rabu, 24 September 2025 - 04:03 WIB

Di Fasilitasi KPHP Tebo, Perwakilan PT Wanamukti Tak Bisa Jelaskan Soal Dugaan Manipulasi PSDH

Kamis, 4 September 2025 - 08:33 WIB

Telah Hadir Koperasi Bukit Limau Rumbai Kuning di Desa Balai Rajo Kec VII Koto Ilir, Kab. Tebo-Jambi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:27 WIB

Dapati Armada Pengangkutan Getah Tanpa Dokumen HHBK, LCKI Menduga ada Manipulasi PSDH Oleh PT. LAJ dan PT. Wana Mukti Wisesa

Berita Terbaru