Kakek Renta Di Rimbo Ulu Jadi Korban Pemalsuan AJB Oleh Notaris/PPAT Terkemuka Di Rimbo Bujang

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Jurnalisbuana.com

 Notaris PPAT adalah istilah umum yang merujuk pada seorang pejabat yang memiliki dua fungsi, yaitu sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sekaligus. Fungsi Notaris adalah membuat akta otentik mengenai berbagai perjanjian dan penetapan, sedangkan fungsi PPAT adalah secara khusus membuat akta otentik terkait perbuatan hukum atas hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASRS), seperti jual beli, hibah, atau pembebanan hak tanggungan.

 

Di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo ada beberapa tempat praktik Notaris/PPAT yang melayani masyarakat untuk pembuatan berbagai dokumen hukum dan soal pertanahan , salah satunya Kantor Notaris/PPAT Irda Gusti Maryanti,SH,M.Kn yang berada di Kelurahan Wirotho Agung (unit 2).

Namun dari penelusuran aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Tebo, didapati informasi jika Notaris/PPAT Irdagusti Maryanti didapati terseret kasus dugaan pemalsuan pembuatan AJB (Akta Jual Beli) dengan terdakwa Juhainah Binti Anwar(alm).

Akta Jual Beli yang dipermasalahkan adalah AJB Nomor 745/2014/ tanggal 17 Oktober 2014, dan terdaftar di PN Tebo dengan Nomor perkara 106/pid.B/2025/ PN Mrt.

 

Dalam surat dakwaan disebutkan jika terdakwa Juhainah Binti Anwar(alm) telah melakukan balik Nama milik Penggugat a.n Darussalam di Kantor Notaris/PPAT Irdagusti tanpa persetujuan, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan serta tanda tangan pemilik SHM nomor 929.

 

SHM nomor 929 disebutkan memiliki luas  +_ 45.955 m2 terdiri dari 1 ha kebun karet. 2ha kebun sawit , 5 unit rumah dan 1 unit Musholla dan kerugian riil yang dialami  Darussalam ditaksir senilai +_ 700 juta Rupiah hingga akhirnya pada 18/3/2022 peristiwa tindak pidana tersebut dilaporkan ke Polres Tebo.

 

Menurut pasal 1863 KUHPerdata, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Akta ini harus dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan oleh Undang Undang, sehingga kedua belah pihak Penjual dan Pembeli hadir di hadapan pejabat yang berwenang (PPAT) untuk menandatangani akta otentik tersebut.

 

Seorang notaris yang didakwa memalsukan Akta Jual Beli (AJB) dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP, dengan sanksi yang lebih berat jika AJB yang dipalsukan adalah akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 8 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, perdata, dan juga administratif.

Ditemui dirumahnya, pemilik SHM yang menjadi korban pemalsuan ternyata seorang Kakek renta berusia 83 tahun dan bercerita perjuangannya merebut haknya yang sudah di rampas .

“Saya perjuangkan dari 2022 sampai sekarang untuk memperjuangkan hak saya “, tuturnya terbata bata namun masih tegas menunjukkan semangatnya walau sudah di usia renta.

Perkara ini sendiri dilaporkan oleh Mbah Darus alias Darussalam dengan laporan LP/B/16/III/2022/SPKT/POLRES TEBO/POLDAJAMBI pada 18bbmaret 2022.*(S

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Warga Tebo Ilir Menjerit: PETI Alat Berat di Sungai Bengkal Barat Diduga Kebal Hukum dan Di Bekengi Aparat
LCKI-JAMBI Desak APH Audit Koperasi Komasko:Diduga Fiktif dan Telantarkan Kewajiban Pajak di Lahan HKM Balai Rajo
Dampak Buruk PETI Di Desa Perintis Rimbo Bujang : Taman Wisata Rivera Park Kembali Terancam Rusak .
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI)Jambi Soroti Pengalihan Sungai Oleh Oknum Warga Unit 12 Kec Rimbo Ulu, Tebo-Jambi
Miriis.. Pekerja Ponton Penyebrangan di Kec.VII.Koto Ilir Di Gaji di Bawah UMK dan Tanpa Jaminan Keselamatan
Aktifitas Pembakaran Emas Hasil Dompeng di Simpang Sungai Aro Merajalela, Warga Desak Kapolres Tebo Turun Tangan
Wajah Baru Desa Tabun Pemasangan Neon Box Ikonik Jadi Simbol Kemajuan Desa
Masyarakat Desa Kampung Jawa Desa Pemayongan Keluhkan Pungutan Pemasangan kWh Meter “Harganya Tak Masuk Akal”

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:50 WIB

LCKI-JAMBI Desak APH Audit Koperasi Komasko:Diduga Fiktif dan Telantarkan Kewajiban Pajak di Lahan HKM Balai Rajo

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:02 WIB

Dampak Buruk PETI Di Desa Perintis Rimbo Bujang : Taman Wisata Rivera Park Kembali Terancam Rusak .

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:42 WIB

Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI)Jambi Soroti Pengalihan Sungai Oleh Oknum Warga Unit 12 Kec Rimbo Ulu, Tebo-Jambi

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:49 WIB

Miriis.. Pekerja Ponton Penyebrangan di Kec.VII.Koto Ilir Di Gaji di Bawah UMK dan Tanpa Jaminan Keselamatan

Rabu, 7 Januari 2026 - 03:19 WIB

Aktifitas Pembakaran Emas Hasil Dompeng di Simpang Sungai Aro Merajalela, Warga Desak Kapolres Tebo Turun Tangan

Berita Terbaru