TEBO – Jurnalisbuana.com
Notaris PPAT adalah istilah umum yang merujuk pada seorang pejabat yang memiliki dua fungsi, yaitu sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sekaligus. Fungsi Notaris adalah membuat akta otentik mengenai berbagai perjanjian dan penetapan, sedangkan fungsi PPAT adalah secara khusus membuat akta otentik terkait perbuatan hukum atas hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASRS), seperti jual beli, hibah, atau pembebanan hak tanggungan.
Di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo ada beberapa tempat praktik Notaris/PPAT yang melayani masyarakat untuk pembuatan berbagai dokumen hukum dan soal pertanahan , salah satunya Kantor Notaris/PPAT Irda Gusti Maryanti,SH,M.Kn yang berada di Kelurahan Wirotho Agung (unit 2).
Namun dari penelusuran aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Tebo, didapati informasi jika Notaris/PPAT Irdagusti Maryanti didapati terseret kasus dugaan pemalsuan pembuatan AJB (Akta Jual Beli) dengan terdakwa Juhainah Binti Anwar(alm).
Akta Jual Beli yang dipermasalahkan adalah AJB Nomor 745/2014/ tanggal 17 Oktober 2014, dan terdaftar di PN Tebo dengan Nomor perkara 106/pid.B/2025/ PN Mrt.
Dalam surat dakwaan disebutkan jika terdakwa Juhainah Binti Anwar(alm) telah melakukan balik Nama milik Penggugat a.n Darussalam di Kantor Notaris/PPAT Irdagusti tanpa persetujuan, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan serta tanda tangan pemilik SHM nomor 929.
SHM nomor 929 disebutkan memiliki luas +_ 45.955 m2 terdiri dari 1 ha kebun karet. 2ha kebun sawit , 5 unit rumah dan 1 unit Musholla dan kerugian riil yang dialami Darussalam ditaksir senilai +_ 700 juta Rupiah hingga akhirnya pada 18/3/2022 peristiwa tindak pidana tersebut dilaporkan ke Polres Tebo.
Menurut pasal 1863 KUHPerdata, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Akta ini harus dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan oleh Undang Undang, sehingga kedua belah pihak Penjual dan Pembeli hadir di hadapan pejabat yang berwenang (PPAT) untuk menandatangani akta otentik tersebut.
Seorang notaris yang didakwa memalsukan Akta Jual Beli (AJB) dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP, dengan sanksi yang lebih berat jika AJB yang dipalsukan adalah akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 8 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, perdata, dan juga administratif.
Ditemui dirumahnya, pemilik SHM yang menjadi korban pemalsuan ternyata seorang Kakek renta berusia 83 tahun dan bercerita perjuangannya merebut haknya yang sudah di rampas .
“Saya perjuangkan dari 2022 sampai sekarang untuk memperjuangkan hak saya “, tuturnya terbata bata namun masih tegas menunjukkan semangatnya walau sudah di usia renta.
Perkara ini sendiri dilaporkan oleh Mbah Darus alias Darussalam dengan laporan LP/B/16/III/2022/SPKT/POLRES TEBO/POLDAJAMBI pada 18bbmaret 2022.*(S









