Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan dan melakukan investigasi kepada salah seorang supir truk sawit yg enggan di sebut nama nya . dia mengakui bahwa buah sawit yg dibawanya benar berasal dari kawasan hp yg berada di kecamatan VII Kito Ilir Desa Balai Rajo..dan supir truk sawit itu juga mengakui bahwa buah yg di bawa nya langsung di bawa ke pemegang DO.CV.Utama Makmur Mulia inisial SHN.. Berdasarkan Undang undang Nomor 41 tahun tentang Kehutanan, sebelum perubahan undang undang nomor 18 tahun 2013.tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan (P3H)dan undang undang nomor 6 tahun 2023.tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang undang (UU cipta kerja) sangsi administratif bahwa perusahaan tersebut bisa di sangsi administratif penghentian sementara,denda administratif dan pencabutan izin berusaha.dan sangsi pidana bagi pengusaha PKS tersebut penjara 15 tahun.dan bagi perusahaan PKS yg menerima TBS sawit dari konsesi Perusahaan lain akan di kenakan sangsi administratif berupa teguran dan pencabutan izin Berusaha.di minta kepada aparat terkait terutama pihak Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui KPHP Tebo Barat X yg berkantor di Muara Tebo.segera turun tangan utk menindak lanjuti dan menangani permasalahan ini..(EK)