LCKI Dorong DLHP Dan Satlantas Polres Tebo Tindak Tegas Pengusaha Bandel Tak Patuhi Aturan Jalan

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Jurnalisbuana.com

Pengguna jalan di Kabupaten Tebo rute Jalan 21 Perintis – pal 12 Tebo makin miris melihat kondisi jalan yang tak kunjung diperbaiki dan diperparah dengan banyaknya armada truk tronton melebihi kapasitas jalan bebas melintas tanpa ada pengawasan.

 

Jalan 21 – pal 12 masuk klasifikasi jalan kelas III C dan bobot kendaraan yang diperbolehkan melintas jika sesuai aturan adalah dengan bobot dibawah 8 ton.

 

Menyikapi keluhan masyarakat, Kadis DLHP ( Dinas Lingkungan Hidup & Perhubungan) Tebo Drs. Eryanto, M.M melalui Kabid Lalin Maizar memberikan Surat Himbauan pada 28/10/2025 pada tempat bongkar muat kayu karet di jalan 21 yang secara terang terangan menggunakan banyak truk tronton roda 10 dengan kapasitas hingga 30 ton.

Dalam surat himbauan nomor : 500.119/669/DLHP.V/2025 tersebut pengusaha di himbau mematuhi aturan soal kelas jalan dalam pengangkutan dan jika tidak diindahkan kendaraan akan di kandangkan.

Kabid Lalin DLHP TEBO berikan Surat himbauan resmi ke Pengusaha kayu

Pantauan dilapangan setelah Surat Himbauan diberikan, aktifitas bongkar muat dengan kendaraan besar masih beraktifitas seperti biasa seolah tak menggubris Himbauan resmi dari DLHP.

 

Ketua Investigasi LCKI ( Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Edi Kurniawan turut buka suara,

“Demi kepentingan masyarakat luas, DLHP dan Satlantas Polres Tebo harus berani ambil tindakan tegas terhadap pengusaha bandel yang cuma memikirkan keuntungan pribadi” tuturnya.

“Jalan 21 -pal 12 kelas III C, Pemda belum ada anggaran untuk perbaikan, maka pengawasan agar di jalankan agar meminimalkan supaya jalan tidak makin hancur, jika pengusaha sudah di himbau tetap bandel harus berani tindak tegas, pasal dan pidananya sudah jelas kok”, ujar Edi lagi.

 

Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalin dan angkutan jalan pasal 307 mengatur tentang pelanggaran muatam kendaraan,

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tatacara pemuatan datya angkut, dimensi kendaraan sebagai.ana diaksud dalam pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah”.

 

Informasi dari Kabid Lalin DLHP Maizar pada Kamis malam Jumat, 30/10/2025 mengatakan jika DLHP dan Satlantas Polres Tebo, melakukan giat sebagai susulan surat himbauan tersebut,”Malam ini DLHP bersama Satlantas Polres Tebo giat di Pal 12 sampai subuh, jika kita temukan pelanggaran pasti kami tindak”, jelas Maizar.*(soer)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:09 WIB

LCKI Dorong DLHP Dan Satlantas Polres Tebo Tindak Tegas Pengusaha Bandel Tak Patuhi Aturan Jalan

Berita Terbaru