TEBO, JAMBI Jurnalisbuana.com– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Dompeng” di Desa Simpang Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir,
Kabupaten Tebo, Jambi, kini semakin terang-terangan. Tidak hanya proses penambangannya, lokasi pembakaran emas hasil ilegal tersebut kini menjadi sorotan tajam karena diduga kuat “tak tersentuh” oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan pantauan dan informasi dari masyarakat setempat, aktivitas pembakaran emas ini dilakukan secara rutin di wilayah pemukiman, yang tidak hanya merusak ekosistem sungai tetapi juga mencemari udara dengan uap merkuri yang berbahaya bagi kesehatan warga sekitar.
Keresahan Warga dan Dugaan Pembiaran
Warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya karena aktivitas ini seolah mendapatkan “lampu hijau”. Mesin-mesin dompeng terus meraung, dan asap dari pembakaran emas terus mengepul tanpa ada tindakan nyata dari pihak kepolisian setempat.
“Kami merasa ada pembiaran. Lokasinya jelas, aktivitasnya jelas, tapi kenapa sampai sekarang tidak ada penindakan? Kami khawatir dampak lingkungannya akan permanen bagi anak cucu kami,” ujar salah satu warga.
Desakan kepada Kapolres Tebo
Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat meminta dengan hormat kepada Kapolres Tebo untuk segera mengambil langkah tegas. Komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana lingkungan hidup sedang diuji di Desa Simpang Sungai Aro.
Warga berharap pihak kepolisian tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga tindakan penangkapan dan penutupan lokasi pembakaran emas serta tambang ilegal yang menjadi sumbernyaKetegasan Kapolres Tebo sangat dinantikan untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terutama dalam masalah perusakan lingkungan di wilayah hukum Tebo Ilir.(TIM)






