TEBO ILIR – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Bengkal Barat, Kecamatan Tebo Ilir, semakin menggila. Tak lagi menggunakan peralatan tradisional, para perusak lingkungan ini nekat mengoperasikan alat berat (ekskavator) secara terang-terangan di tengah pemukiman dan kawasan hijau, memicu keresahan mendalam bagi warga setempat.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, para pelaku diduga merupakan warga Sungai Bengkal Timur. Namun, yang paling memicu kemarahan warga adalah kesan “Kebal Hukum” yang ditunjukkan para penambang.
> “Kami sudah sangat resah. Mereka beroperasi seolah tidak ada hukum di negeri ini. Kabarnya ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di belakang mereka, makanya mereka berani,” ujar salah satu warga dengan nada getir.
Desakan Kepada Kapolda Jambi
Masyarakat kini menaruh harapan terakhir kepada Bapak Kapolda Jambi. Melalui laporan ini, warga meminta tindakan nyata dan tegas. Mereka menuntut agar Polda Jambi turun langsung ke lokasi di Desa Sungai Bengkal Barat untuk menangkap para pelaku dan menyita alat berat yang digunakan, tanpa pandang bulu siapa pun pembeking di belakangnya.
Aktivitas PETI bukanlah tindak pidana ringan. Berikut adalah pasal-pasal berat yang dapat menjerat pelaku, pemilik modal, hingga oknum yang membekingi:
1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba)
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan Pasal 158:
* Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Penggunaan alat berat yang merusak ekosistem sungai dan tanah dapat dijerat Pasal 98 ayat (1):
* Sanksi: Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3 Miliar.
3. Jeratan bagi Oknum “Pembeking” (Pasal Penyertaan)
Bagi oknum APH atau pihak mana pun yang turut serta, melindungi, atau memfasilitasi kegiatan ilegal ini, dapat dijerat menggunakan Pasal 55 dan 56 KUHP:
* Penyertaan dalam tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman yang sama dengan pelaku utama.
4. UU Pemberantasan Tipikor (Jika terbukti ada suap)
Jika terdapat aliran dana dari penambang kepada oknum aparat/pejabat, maka dapat ditarik ke ranah UU Tindak Pidana Korupsi.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang merasa ruang hidupnya dirampas oleh keserakahan individu. Kami menanti langkah nyata dari Polres Tebo dan khususnya Polda Jambi untuk membuktikan bahwa Hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Sampai Berita ini di tayangkan belum ada kompirmasi dari pihak terkait.(EK)






