TEBO – Jurnalisbuana.com
Masih ingat soal Penangkapan para pelaku PETI di RT 4 Dusun Tanjung Kirai Desa Puntikalo Kecamatan Sumay yang dilakukan Tim dari Polres Tebo yang berhasil menangkap 8 pekerja PETI ?.
Penindakan hukum terhadap 8 pekerja PETI yang dijerat dengan pasal 158 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tersebut ternyata hanya berhenti di para pekerja saja, sementara Bos atau pemodal tidak tersentuh hukum samasekali.
Pekerja PETI inisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH dan S yang menurut informasi 7 diantaranya adalah warga Kecamatan Rimbo Bujang seolah menjadi tumbal dalam peristiwa tersebut dan harus menanggung sanksi hukum dari aktifitas PETI tersebut.
Kejanggalan ini memicu tanda tanya dari masyarakat luas tentang penerapan hukum aktifitas PETI di Desa Puntikalo, termasuk dari sebuah Lembaga bernama Aliansi Cinta Keadilan (ACAK) Jambi dengan Ketua Ardiansyah.
Dalam sebuah surat bertanggal 11 Februari 2026 yang beredar yang ditujukan ke Kapolres Tebo berisi pemberitahuan Unjuk Rasa Damai di Mapolda Jambi yang akan dilakukan pada tanggal 23,24 dan 25 Februari 2026 ( Senin. Selasa, Rabu) mempersoalkan soal Penangkapan pelaku PETI yang hanya sebatas pekerja, sementara alat Dompeng dan Pemilik tidak dilakukan Penahanan atau di amankan.
Surat ditembuskan ke Kepala Negara, Kapolri, Panglima ABRI, Gubernur Jambi, Kapolresta cq. Kasat Intelkam Polresta Jambi, Kapolda Jambi, Dirkrimsus Polda Jambi, Danrem Jambi, Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi, Kasat Reskrim Tebo dan Media Nasional.
Namun saat di konfirmasi pada soal surat tersebut pada Sabtu, 14/2/2026 ke Kanit Tipidter Tebo Nanda, dijawab bahwa surat tersebut ditarik kembali, ” kemarin suratnya sempat imasuk tapi di tarik lagi, sekitar 2 hari lalu, kenapa ditarik lagi kami tidak tahu”, ujarnya.
Ardiansyah saat dihubungi membenarkan penarikan surat tersebut namun saat ditanya kenapa sebab ditarik, dirinya tak mau menjelaskan, ” tidak ada Unras, benar surat saya tarik kembali”, tuturnya.
Namun kemudian terdengar kabar dari warga Puntikalo jika pembatalan unjuk rasa tersebut karena bos PETI yang bernama Aan telah memberikan uang sejumlah 25 juta kepada ACAK.
Tergambar upaya Aan selaku pemilik / bos PETI dalam mengamankan aktifitas ilegalnya agar lolos dari jerat hukum dengan kekuatan finansial yang ia miliki walau sudah terjadi Penangkapan, anak buahnya lah yang menjadi korban dan harus menjalani proses hukum dan dirinya tak tersentuh.
Apa kabar Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K, S.H, M.H cq. Kasatreskrim Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, S.H, M.H, soal penerapan dan penegakan hukum aktivitas PETI di Desa Puntikalo ?. (soer)






