Apapun Putusan PN Tebo, Pembunuhan Imam Komaini Sidik Akibat Pengeroyokan Adalah Fakta Sejak Awal.

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Jurnalisbuana.com

Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik (IKS), warga Rimbo Ilir yang dituduh melakukan pencurian sawit dilokasi perkebunan milik keluarga  Harianja hanya memunculkan 1 orang terdakwa yaitu Sofyan Hendra Harianja (SHS).

 

Dalam perjalanan persidangan di PN Tebo, Hakim tak mampu membuktikan fakta persidangan bahwa pelaku yang akhirnya membuat IKS meninggal akibat pengeroyokan dari bukti hasil exhumasi  yang menyatakan luka luka korban seperti jantung dan paru bocor, tengkorak kepala retak, iga dan rusuk patah dilakukan lebih dari 1 orang pelaku.

 

Pelaku SHS dimuka persidangan tetap mempertahankan pengakuan bahwa dirinya pelaku tunggal penyebab matinya IKS dengan mengemukakan alasan dirinya jagoan silat dari sebuah perguruan silat Tapak Suci.

 

Namun apapun keputusan sidang PN Tebo pada akhirnya, tak bisa menutup fakta kronologis awal mencuatnya kasus ini bahwa peristiwa terbunuhnya IKS adalah akibat PENGEROYOKAN.

 

Hal ini di dapat ditelusuri dari awal setelah IKS dengan kondisi bonyok babak belur dibawa rombongan para pelaku ke Polsek Rimbo Bujang pada 19 Juni 2025 dan dilaporkan ke Polsek Rimbo Bujang dengan tuduhan Pencurian Sawit dan di hakimi (dikeroyok massa) hingga berlumuran darah dengan dibawa memakai mobil jenis pick up saat ke Polsek.

 

Namun ,laporan pencurian dan babak belur akibat di massa oleh warga ditolak dan dibantah oleh warga tempat kejadian perkara dengan adanya surat pernyataan dengan dibubuhi tandatangan jika warga membantah ikut mengeroyok pelaku pencuri sawit IKS.

 

Setelah adanya penolakan warga ikut mengeroyok, indikasi pengeroyokan mestinya diduga dilakukan para pelaku yang mengantarkan ke Polsek Rimbo Bujang yang diperkirakan sejumlah 5-7 orang saat itu.

 

Namun anehnya kemudian muncul laporan Tipe A yang dibuat oleh penyidik Polsek Rimbo Bujang saat itu yang menyatakan IKS mengalami penganiayaan dengan satu orang pelaku SHS yang kemudian ditahan dan diajukan ke persidangan dengan tetap sebagai pelaku tunggal.

 

2 bukti visual vidio di tempat kejadian dan saat di Puskesmas Rimbo Bujang serta hasil Exhumasi dari Tim Forensik RS Bhayangkara Medan tak cukup kuat untuk mematahkan pengakuan dari terdakwa SHS saat di persidangan.

 

Kini apapun keputusan PN Tebo terhadap terdakwa pelaku tunggal SHS, pelaku tunggal pembunuhan  terhadap IKS, tak dapat merubah fakta kronologis bahwa IKS akhirnya kehilangan nyawa akibat pengeroyokan, bukan satu lawan satu.

 

Adik korban IKS,  si Fahri, yang dulu bersemangat mencari kebenaran tentang kematian kakaknya, setelah adanya perdamaian dengan keluarga terdakwa kini pun katanya sudah pasrah dan menerima dan menghindar jika bertemu media yang dulu memberitakan  kematian kakaknya, “biarlah kami sudah berdamai dan kami sudah terima kejadian ini”, katanya. (soer)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:58 WIB

Apapun Putusan PN Tebo, Pembunuhan Imam Komaini Sidik Akibat Pengeroyokan Adalah Fakta Sejak Awal.

Berita Terbaru