TEBO – Jurnalisbiana.com
Tragis betul apa yang dialami seorang siswi SLTP berinisial C (14 tahun), pelajar yang masih duduk di kelas IX warga Kelurahan Pulau Temiang Kabupaten Tebo Ulu, yang diduga mengalami tindak pemerkosaan oleh 6 rekannya.
Kronologi kejadian bermula ketika C dijemput seorang teman prianya yang diduga merupakan sang pacar, dan diajak kesuatu tempat yaitu di belakang SLTA Satu Atap di Desa Pulau Jelmu Kecamatan Tebo Ulu.
Rupanya ditempat kejadian , sudah menunggu 5 orang rekan prianya dan kemudian terjadilah peristiwa memilukan yang akhirnya dialami oleh C yang mengalami tindak kekerasan seksual ditempat tersebut.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga sudah melakukan pelaporan ke Polsek Tebo Ulu dalam bentuk Dumas (Pengaduan masyarakat) untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Kades Pulau Jelmu ,Khozin saat dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa dugaan tindak asusila tersebut, ” benar ,pelakunya ada 6 orang, 2 orang dari warga Desa Bungo Tanjung”, ucap Kades.
Atas perbuatannya para pelaku bisa saja terkena pasal berat dan berlapis,
1, UU perlindungan anak di bawah umur (pasal 76D UU No 35 tahun 2014.
2, dugaan Upaya penculikan karna pelaku di jemput ke rumah.
3, Perencanaan Pemerkosaan pasal 285 KUHP, serta pemberatan hukuman karna di lakukan lebih dari satu orang, dengan hukuman 12 sampai 15 tahu atau seumur hidup. (Red)
Pemberitaan dilansir dari Koraninvestgasi.com






