TEBO,jurnalisbuana.com, Dugaan pencaplokan kawasan hutan negara oleh korporasi kembali mencuat dan memicu kemarahan publik di Kabupaten Tebo. Kali ini, aktivitas PT Sumbar Andalas Kencana.(SAK) menjadi sorotan tajam setelah perusahaan tersebut diduga memperluas wilayah operasionalnya secara ilegal hingga masuk ke kawasan hutan tanpa izin resmi. (06/05/2026).
Informasi yang dihimpun dari salah satu kepala desa di Kecamatan VII Koto serta hasil observasi lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa PT Sumbar Andalas Kencana(SAK).telah melampaui batas koordinat Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki. Area yang terdampak diduga merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang berada dalam wilayah Kabupaten Tebo.
Sejumlah dugaan pelanggaran pun mencuat ke permukaan. Perusahaan disebut-sebut melakukan pembukaan lahan di luar konsesi resmi dengan menebang tegakan hutan, yang disinyalir sebagai upaya “pemutihan” lahan secara sepihak. Minimnya transparansi terkait patok batas antara wilayah perusahaan dengan kawasan hutan negara maupun hutan adat turut memperkeruh situasi.
Tak hanya itu, aktivitas land clearing di kawasan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kelestarian lingkungan. Ekosistem hutan penyangga di Kabupaten Tebo terancam rusak, yang berpotensi memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor di masa mendatang.
Menanggapi kondisi ini, tiga media—infoglobalindonesia.com, Mitramabes.com, dan Jurnalisbuana.com—mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun langsung melakukan verifikasi lapangan.
“Pemerintah harus segera melakukan overlay atau tumpang susun antara peta HGU, PT.Sumbar Andalas Kencana.(SAK).dengan peta kawasan hutan terbaru. Jika terbukti ada pencaplokan, maka tidak boleh ada kompromi—harus ada sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas perwakilan media.
Desakan tersebut juga dikaitkan dengan pentingnya konsistensi penegakan hukum sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam.
Sementara itu, keresahan juga datang dari masyarakat setempat. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir aktivitas perusahaan akan berdampak jangka panjang terhadap lingkungan.
“Kalau ini dibiarkan, kami khawatir hutan kami habis. Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal masa depan lingkungan dan anak cucu kami,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. Sumbar Andalas Kencana.(SAK) belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta melindungi kawasan hutan dari praktik-praktik yang diduga melanggar aturan. Publik kini menanti langkah kongkrit aparat dan instansi terkait untuk mengusut tuntas persoalan tersebut tanpa tebang pilih.(EK)






