Bengkel di Rimbo Bujang Diduga Jadi Produsen Alat PETI, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBO– Jurnalisbuana.com.Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo tampaknya masih membentur tembok besar. Meski operasi penertiban sering dilakukan di lapangan, “nadi” dari kegiatan ilegal ini diduga masih berdenyut kencang melalui bengkel-bengkel penyedia peralatan teknis.

Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah bengkel milik pria berinisial ‘ARS’ yang berlokasi di “Desa Perintis, Unit 1, Kecamatan Rimbo Bujang”. Bengkel ini diduga kuat secara terang-terangan memproduksi dan menyediakan peralatan khusus PETI, termasuk komponen vital seperti “Keong” mesin dompeng” skala besar.

‘Desakan Kepada Kapolres Tebo’

Masyarakat mendesak agar ‘Kapolres Tebo’ segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Pasalnya, kinerja Polsek Rimbo Bujang kini dipertanyakan karena terkesan melakukan pembiaran atau “tutup mata” terhadap aktivitas bengkel yang sudah berlangsung secara terbuka tersebut.

Menertibkan bengkel penyedia alat adalah kunci utama untuk memutus mata rantai PETI. Tanpa suplai alat produksi dari bengkel-bengkel nakal, para penambang ilegal akan lumpuh dengan sendirinya.

‘Konsekuensi Hukum dan Jeratan Pasal’

Pengusaha bengkel yang memfasilitasi atau menyediakan alat untuk kegiatan pertambangan ilegal tidak hanya bisa dianggap membantu kejahatan, tetapi juga melanggar undang-undang berat. Berikut adalah pasal-pasal yang mengancam pemilik bengkel:

1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pihak yang memproduksi atau memfasilitasi alat untuk penambangan tanpa izin dapat dijerat karena turut serta dalam tindak pidana pertambangan.

Pasal 158:Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama ‘5 tahun’ dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161: Mengatur mengenai setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.

2. KUHP Pasal 55 dan 56 (Turut Serta dan Pembantuan)

Jika terbukti bengkel tersebut sengaja memproduksi alat yang khusus didesain untuk kegiatan ilegal (PETI), pemilik bengkel dapat dikategorikan sebagai pihak yang memberi kesempatan, sarana, atau keterangan’ untuk melakukan kejahatan.

‘Ancaman’ Pidana penjara yang sama dengan pelaku utama (penambang) atau dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal.

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup’

Mengingat alat yang diproduksi (mesin dompeng) berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai di Tebo, penyedia sarana dapat ikut terseret dalam pertanggungjawaban pidana lingkungan hidup.

‘Peringatan Keras’

Kegiatan PETI telah merusak ekosistem sungai dan merugikan daerah. Kepada pengusaha berinisial (ARS), diingatkan bahwa hukum tidak akan tinggal diam terhadap mereka yang mencari keuntungan di atas kerusakan lingkungan.

Aparat penegak hukum (APH) di tingkat Polres Tebo diharapkan segera melakukan tindakan preventif dan represif (penyitaan alat dan penutupan bengkel) sebelum mosi tidak percaya masyarakat terhadap kinerja kepolisian di wilayah Rimbo Bujang semakin meluas.

‘Putus Rantai PETI dari Akarnya’ Tertibkan Bengkel Pembuat Alatnya'(EK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

SMAN 6 Kabupaten Tebo Banjir Peminat, Kepala Sekolah Sampaikan Apresiasi Tinggi Untuk Masyarakat VII Koto
Gelar Temu Kangen Elemen Masyarakat Kabupaten Tebo Serukan Persatuan Nasional Hingga Soroti Isu Lokal
Ratusan Buruh PT.Lestari Asri Jaya(LAJ) Tebo,Jambi Gelar Aksi Mogok Kerja,Tuntut Pengembalian Premi
Pilkades Muara Niro Berjalan Sukses dan Damai,Masdung,Hs unggul dalam perolehan suara
Usai Pilkades Aur Cino,KHOLID Unggul Suara Saat nya Bergandengan Tangan Membangun Desa
Dugaan Pencabulan di Ponpes Raudhatul Falah Tebo,LCKI-Jambi Desak Kapolres Tebo Tindak Tegas Pelaku!!
Tuntut Pembebasan Dua Rekannya, Warga Transmigrasi HTI Blokade Jalan Masuk Gudang Penyimpanan Karet’ PT.WANA MUKTI WISESA
Semarak Idul Adha,DPD PAN Tebo dan Keluarga Besar Suryadi,SE.Sembelih hewan Qurban Sapi dan Kerbau Untuk Berbagai di Desa Sungai Abang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 02:21 WIB

SMAN 6 Kabupaten Tebo Banjir Peminat, Kepala Sekolah Sampaikan Apresiasi Tinggi Untuk Masyarakat VII Koto

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Gelar Temu Kangen Elemen Masyarakat Kabupaten Tebo Serukan Persatuan Nasional Hingga Soroti Isu Lokal

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:49 WIB

Ratusan Buruh PT.Lestari Asri Jaya(LAJ) Tebo,Jambi Gelar Aksi Mogok Kerja,Tuntut Pengembalian Premi

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:49 WIB

Pilkades Muara Niro Berjalan Sukses dan Damai,Masdung,Hs unggul dalam perolehan suara

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:30 WIB

Usai Pilkades Aur Cino,KHOLID Unggul Suara Saat nya Bergandengan Tangan Membangun Desa

Berita Terbaru