TEBO – Jurnalisbuana.com
Rabu, 24 September 2025, bertempat di ruangan rapat milik UPTD KPHP ( Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi ) TEBO BARAT UNIT IX , yang beralamat di jalan Sultan Thaha no.21 Muara Tebo, berlangsung pertemuan/ audensi antara pihak PT Wanamukti Wisesa dengan LCKI ( Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia).

Audiensi ini difasilitasi oleh Kepala KPHP Tebo Barat , Feri Irawan, usai Ketua Investigasi LCKI Provinsi Jambi, Edy. K melaporkan ihwal temuan adanya 3 buah truk pengangkut Karet milik PT Wanamukti yang tidak dilengkapi dokumen HHBK ( Hasil Hutan Bukan Kayu).
HHBK utama nya di atur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MENOLAK/SETJEN/KUMBANG.1/10/2019 Tentang Pemanfaatan HHBK pada hutan negara dan peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 77/menhut-II/2007.
Dokumen HHBK menjadi dasar pembayaran PSDH ( Provisi Sumber Daya Hutan ) bagi perusahan yang mengelola Hutan Produksi kepada Negara sebagai PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Hadir dalam audiensi 3 orang perwakilan perusahan, M.Ridwan (Officer), Irwandi (staf/ Ganis), Yusuf (staf legal), dari LCKI Edi Kurniawan bersama 2 rekannya warga desa Balai Rajo, dan Joko Santoso ( mewakili Ketua KPHP Tebo).

Di beri kesempatan pertama bicara, Edi. K menuturkan bahwa saat terjadi temuan, perwakilan PT Wanamukti bernama Julian Situmorang (JS) akhirnya mengakui jika karet yang tidak dilengkapi dokumen HHBK adalah ilegal dan sama dengan hasil curian dan meminta kepada Edy. K untuk membiarkan truk bermuatan karet tersebut kembali ke gudang milik perusahaan.
Disusul kemudian , perwakilan Perusahaan bernama Marudut Sihole, menjabat sebagai operator SIPUHH Online di Kementerian Kehutanan atas nama PT Wanamukti Wisesa memberikan Surat keterangan jika tidak dilengkapinya truk angkutan karet dengan HHBK karena sedang pengurusan aktivasi ke Kemenhut.
Hingga kemudian pihak LCKI melayangkan somasi kepihak perusahaan, jawaban pihak perusahaan melalui JS terdapat poin jika perusahaan mempertimbangkan untuk melaporkan Edi. K kepihak berwajib atas peristiwa tersebut.
Tak gentar dengan ancaman pihak perusahaan, Edi K melaporkan peristiwa tersebut ke KPHP Tebo pada 19/8/2025 lalu dan atas sengkarut itulah kemudian KPHP Tebo memfasilitasi kedua pihak untuk melakukan audiensi di kantor KPHP Tebo.
Namun dalam audiensi tersebut, pihak LCKI merasa kecewa, karena yang datang mewakili pihak perusahaan dianggap tidak kompeten dan tidak bisa bertindak mengatasnamakan perusahaan.
“Kami sudah jawab tapi jawaban kami dan hasil pertemuan ni akan kami laporkan dulu ke pimpinan, karena kami tidak punya kapasitas “, ujar M. Ridwan, Officer PT LAJ.
Apalagi , Yusuf yang perkenalkan mewakili JS sebagai Legal Consultan, ketika di tanya oleh Edi K memberikan jawaban jika dirinya tidak tahu persoalan ini, ” saya baru, saya tidak tahu persoalan ini, saya baru tahu ya disini “, jawabnya.
Dari penjelasan Ganis Perusahaan, Irwandi, diterangkan bahwa semua PSDH sudah di bayar 2 kali tiap bulan, dan ketika ditanya soal mobil muatan karet yang lolos berangkat ke pabrik tanpa HHBK, dijawab jika HHBK nya dibuatkan dan disusulkan.
Jawaban soal HHBK susulan ini membuat LCKI menduga bahwa pihak perusahaan melakukan praktik serupa untuk menghindari pembayaran PSDH sesuai aturan, dan meminta kepada KPHP agar bisa menghadirkan JS dan Marudut sebagai pihak yang berkompeten mewakili perusahaan.
Karena tak menemukan titik temu, Joko Santoso dari KPHP Tebo kemudian menutup pertemuan dengan penyampaian poin agar pihak perusahaan dapat menghadirkan perwakilan yang kompeten yaitu Julian Situmorang dan Marudut Sihole.
Edy Kurniawan juga meminta hal sama yaitu penjelasan dari JS dan Marudut yang dianggap kompeten mewakili perusahaan, ” kami masih menunggu untuk JS dan MS mau beraudensi dengan LCKI, namun jika tidak ada tanggapan, kami akan laporkan persoalan ini ke Tipikor dan Kejaksaan”, ujar Edy.*(soer)