TEBO – Sorotan terarah ke Dinas Perhubungan (DISHUB) Tebo soal banyaknya ruas jalan di Tebo yang kian hancur yang disinyalir akibat faktor pengawasan terhadap penggunaan jalan tidak berfungsi.

Dishub Tebo memiliki kewenangan dan otoritas, sebagai lembaga pemerintah daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang meliputi perumusan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan dan teknis terkait lalu lintas, angkutan jalan, transportasi sungai dan danau, serta perkeretaapian dan pelayaran.
Sorotan tertuju pada soal banyaknya armada berkapasitas hingga 30 ton bebas melintas di Jalan 21 Rimbo Bujang – Pal 12 Tebo , yang jelas terpasang Rambu Jalan bertuliskan IIIC C ,yang jelas melanggar Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang dan tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.
Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengganggu fungsi jalan.
Tim Investigasi LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Jambi , Hafidz,S.Pd, turut menyoroti kondisi ini.
Berdasar investigasi, didapati keterangan di tempat usaha kayu di jalan 21 jika armada tronton pengangkut hingga mencapai bobot 30 ton, “sesuai kebutuhan , sampai 30 ton. Tapi sudah ada izinnya kok.”, ujar mandor.
Namun pernyataan itu di bantah oleh Kabid Lalin Dishub Tebo, Mahizar, saat di hubungi LCKI melalui sambungan telpon WA. Kabid Lalin menjelaskan bahwa jalan yang digunakan adalah jalan kelas III C, yang memiliki batas maksimal beban hanya 8 ton.
“Seingat saya, Dishub belum pernah mengeluarkan izin melintas maupun izin timbangan untuk kendaraan bermuatan di atas 8 ton di jalur Jalan 21 hingga Pal 12 itu. Jalan tersebut merupakan kategori III C. Jadi jelas, aktivitasnya dapat merusak infrastruktur jalan,” tegas Mahizar.
Kabid Lalin juga menambahkan bahwa pihaknya telah memantau langsung kondisi jalan dan menemukan kerusakan parah di beberapa titik sepanjang jalur tersebut, yang diperparah oleh aktivitas kendaraan berat tak sesuai spesifikasi teknis jalan.

Namun saat Kabid Lalin Mahizar dihubungi kembali melalui wa tentang tindakan Dishub Tebo terkait pelanggaran tersebut, atau jika tidak menindak pelanggaran tersebut apa penyebabnya, Mahizar belum merespon.
Tim LCKI Jambi, Hafit, SP.d menilai, jika Dishub Tebo sebagai kepanjangan tangan Pemkab Tebo tidak ada tindakan, termasuk sudah mencederai Semangat Tebo Maju.
“Artinya Dishub Tebo tidak mampu menjaga kepentingan masyarakat Tebo, seolah hanya mementingkan segelintir orang atau pengusaha. Kita butuh Pengusaha atau investor yang memberi efek positif di Tebo. Jika ini dibiarkan artinya tak selaras dengan Visi Tebo Maju”, ujar Hafit.*(soer)