Dishub Tebo Tutup Mata Soal Aturan Kelas Jalan, LCKI : “Mencederai Semangat TEBO MAJU”.

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Sorotan terarah ke Dinas Perhubungan  (DISHUB) Tebo soal banyaknya ruas jalan di Tebo yang kian hancur yang disinyalir akibat faktor pengawasan terhadap penggunaan jalan tidak berfungsi.

Rambu Jalan Kelas IIIC di simpang jalan 21 Desa Perintis (unit 1)

Dishub Tebo memiliki kewenangan dan otoritas, sebagai lembaga pemerintah daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang meliputi perumusan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan dan teknis terkait lalu lintas, angkutan jalan, transportasi sungai dan danau, serta perkeretaapian dan pelayaran.

 

ADVERTISEMENT

KOPRASI-BUKIT-LIMAU

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan tertuju pada soal banyaknya armada berkapasitas hingga 30 ton bebas melintas di Jalan 21 Rimbo Bujang – Pal 12 Tebo , yang jelas terpasang Rambu Jalan bertuliskan IIIC C ,yang jelas melanggar Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baliho Peringatan ODOL disertai UU yang dilanggar di Pal 12 Tebo

Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009  mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang dan tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.

 

Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengganggu fungsi jalan.

 

Tim Investigasi LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Jambi , Hafidz,S.Pd, turut menyoroti kondisi ini.

Berdasar investigasi, didapati keterangan di tempat usaha kayu di jalan 21 jika armada tronton pengangkut hingga mencapai bobot 30 ton, “sesuai kebutuhan , sampai 30 ton. Tapi sudah ada izinnya kok.”, ujar mandor.

 

Namun pernyataan itu di bantah  oleh Kabid Lalin Dishub Tebo, Mahizar, saat di hubungi LCKI melalui sambungan telpon WA. Kabid Lalin menjelaskan bahwa jalan yang digunakan adalah jalan kelas III C, yang memiliki batas maksimal beban hanya 8 ton.

 

 “Seingat saya, Dishub belum pernah mengeluarkan izin melintas maupun izin timbangan untuk kendaraan bermuatan di atas 8 ton di jalur Jalan 21 hingga Pal 12 itu. Jalan tersebut merupakan kategori III C. Jadi jelas, aktivitasnya dapat merusak infrastruktur jalan,” tegas Mahizar.

 

Kabid Lalin juga menambahkan bahwa pihaknya telah memantau langsung kondisi jalan dan menemukan kerusakan parah di beberapa titik sepanjang jalur tersebut, yang diperparah oleh aktivitas kendaraan berat tak sesuai spesifikasi teknis jalan.

Banyak ruas jalan 21 – pal 12 rusak dan hancur

Namun saat Kabid Lalin Mahizar dihubungi kembali melalui wa tentang tindakan Dishub Tebo terkait pelanggaran tersebut, atau jika tidak menindak pelanggaran tersebut apa penyebabnya, Mahizar belum merespon.

 

Tim LCKI Jambi, Hafit, SP.d menilai, jika Dishub Tebo sebagai kepanjangan tangan Pemkab Tebo tidak ada tindakan, termasuk sudah mencederai Semangat Tebo Maju.

 

“Artinya Dishub Tebo tidak mampu menjaga kepentingan masyarakat Tebo, seolah hanya mementingkan segelintir orang atau pengusaha. Kita butuh Pengusaha atau investor yang memberi efek positif di Tebo. Jika ini dibiarkan artinya tak selaras dengan Visi Tebo Maju”, ujar Hafit.*(soer)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Notaris/PPAT Di Rimbo Bujang Diduga Terlibat Pemalsuan Akta Otentik AJB Tanpa Tandatangan Penjual
Usai MTQ, Tudingan LPTQ Kecamatan Rimbo Ulu Menganak Tirikan Anak Anak Berprestasi Dari Desa Sungai Pandan Mencuat.
Di Fasilitasi KPHP Tebo, Perwakilan PT Wanamukti Tak Bisa Jelaskan Soal Dugaan Manipulasi PSDH
Ekshumasi Dan Autopsi, Upaya Pengungkapan Peristiwa Terbunuhnya (Alm.) Imam Komaini Sidik
Breaking News !, Penggalian Makam Jenazah Almarhum Imam Komaini Sidik (Exhumasi) Hari Ini.
Jalan 21 – Pal 12 Makin Rusak, Angkutan Langgar Kelas Jalan Bebas Melintas, DISHUB TEBO Tutup Mata.
Cedera Saat Ikuti Event Motor Trail, Wabup Tebo Nazar Efendi Di Doakan Awak Media Tebo Segera Sembuh.
Dapati Armada Pengangkutan Getah Tanpa Dokumen HHBK, LCKI Menduga ada Manipulasi PSDH Oleh PT. LAJ dan PT. Wana Mukti Wisesa

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:00 WIB

Notaris/PPAT Di Rimbo Bujang Diduga Terlibat Pemalsuan Akta Otentik AJB Tanpa Tandatangan Penjual

Senin, 29 September 2025 - 20:39 WIB

Usai MTQ, Tudingan LPTQ Kecamatan Rimbo Ulu Menganak Tirikan Anak Anak Berprestasi Dari Desa Sungai Pandan Mencuat.

Rabu, 24 September 2025 - 04:03 WIB

Di Fasilitasi KPHP Tebo, Perwakilan PT Wanamukti Tak Bisa Jelaskan Soal Dugaan Manipulasi PSDH

Sabtu, 13 September 2025 - 03:29 WIB

Ekshumasi Dan Autopsi, Upaya Pengungkapan Peristiwa Terbunuhnya (Alm.) Imam Komaini Sidik

Sabtu, 13 September 2025 - 00:39 WIB

Breaking News !, Penggalian Makam Jenazah Almarhum Imam Komaini Sidik (Exhumasi) Hari Ini.

Berita Terbaru