Excavator Milik Edi Digunakan Untuk Kupas Lahan Kegiatan PETI Di Desa Perintis, Tindak Tegas Pak Kapolres Tebo !

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – ,Jurnalisbuana.com

Aktivitas Dompeng atau  Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) yang berlangsung di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang makin berani dan menjadi setelah diketahui banyaknya penggunaan alat berat jenis Exca  untuk menunjang dan mempermudah alat Dompeng menyedot material dalam tanah yang mengandung emas.

 

Aktifitas alat berat jenis Excavator ini biasanya adalah melakukan pengerukan material tanah dilapisan atas yang biasanya dianggap tebal agar menipis hingga mempermudah pekerjaan alat Dompeng menyedot lapisan batu dan pasir yang memiiliki kandungan emas disebut dengan mengupas lahan.

 

Banyaknya masyarakat yang kini memiliki unit alat berat yang tujuannya untuk mempermudah pekerjaan masyarakat yang umumnya digunakan jika dikebun untuk steking atau bikin parit kini juga digunakan untuk melakukan aktifitas mengupas lahan milik para Pendompeng/ pelaku PETI.

 

Seperti yang terjadi di wilayah Desa Perintis (unit 1), sebuah Excavator berwarna hijau merek KOBELCO sedang bekerja dilahan kebun warga yang merupakan lokasi Dompeng melakukan aktifitas pengupasan lahan .

 

“Kami cuma kerja , mau diapakan lahan ini nantinya kami gak tau”, ujar pekerja yang mengawasi alat berat dilokasi sambil menyebutkan nama pemilik alat berat.

 

Pemilik alat berat bernama Edi, warga Unit 6 Rimbo Bujang yang dikenal sebagai pengusaha alat berat saat dihubungi mengakui alat tersebut adalah miliknya, dan setelah aktifitas pengupasan lahan tersebut diketahui, alat tersebut segera ditarik keluar dari lokasi.

 

Dari warga setempat di dapati pengakuan jika lokasi tersebut sebelumnya memang didompeng dan setelah lahan  di kupas dengan alat berat rencana bakal di Dompeng kembali.

 

Kepada Kapolres Tebo AKBP Triyanto, SIK, S.H, M.H agar memerintahkan Satreskrim melalui Unit Tipidter untuk melakukan penindakan tegas dengan menangkap alat berat yang melakukan aktifitas PETI diwilayah hukum Tebo sebagai bentuk melaksanakan amanat hukum dan Undang Undang.

 

Penambangan emas ilegal (tanpa izin/PETI) di Indonesia diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Pelaku juga dapat dijerat UU Lingkungan Hidup dengan sanksi hingga 10 tahun penjara jika terbukti merusak lingkungan.(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polres Tebo Belum Bisa Lakukan Langkah Terkait Bagong Jika Belum Ada Keputusan DLH Tebo Soal Isu Pengalihan Sungai.
Polres Tebo Cek Lapangan Respon Isu Penimbunan LPG 3 kg Di Rimbo Bujang
Rencana Demo Di Polda Jambi Terkait Penangkapan Pelaku PETI Di Puntikalo Batal, Ada Sogokan 25 Juta Dari Aan Bos PETI?
Derita Pendompeng Kecil, Diduga Sudah Setoran Ke Aparat, Masih Di Tangkap Juga.
Gelar Anev, Kasatreskrim IPTU Rimbon Nainggolan, S.H, M.H Kumpulkan Kapolsek dan Kanitreskrim Se Tebo.

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 18:30 WIB

Excavator Milik Edi Digunakan Untuk Kupas Lahan Kegiatan PETI Di Desa Perintis, Tindak Tegas Pak Kapolres Tebo !

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:58 WIB

Polres Tebo Belum Bisa Lakukan Langkah Terkait Bagong Jika Belum Ada Keputusan DLH Tebo Soal Isu Pengalihan Sungai.

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:11 WIB

Polres Tebo Cek Lapangan Respon Isu Penimbunan LPG 3 kg Di Rimbo Bujang

Senin, 16 Februari 2026 - 00:27 WIB

Rencana Demo Di Polda Jambi Terkait Penangkapan Pelaku PETI Di Puntikalo Batal, Ada Sogokan 25 Juta Dari Aan Bos PETI?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Derita Pendompeng Kecil, Diduga Sudah Setoran Ke Aparat, Masih Di Tangkap Juga.

Berita Terbaru