TEBO – ,Jurnalisbuana.com
Aktivitas Dompeng atau Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) yang berlangsung di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang makin berani dan menjadi setelah diketahui banyaknya penggunaan alat berat jenis Exca untuk menunjang dan mempermudah alat Dompeng menyedot material dalam tanah yang mengandung emas.
Aktifitas alat berat jenis Excavator ini biasanya adalah melakukan pengerukan material tanah dilapisan atas yang biasanya dianggap tebal agar menipis hingga mempermudah pekerjaan alat Dompeng menyedot lapisan batu dan pasir yang memiiliki kandungan emas disebut dengan mengupas lahan.
Banyaknya masyarakat yang kini memiliki unit alat berat yang tujuannya untuk mempermudah pekerjaan masyarakat yang umumnya digunakan jika dikebun untuk steking atau bikin parit kini juga digunakan untuk melakukan aktifitas mengupas lahan milik para Pendompeng/ pelaku PETI.
Seperti yang terjadi di wilayah Desa Perintis (unit 1), sebuah Excavator berwarna hijau merek KOBELCO sedang bekerja dilahan kebun warga yang merupakan lokasi Dompeng melakukan aktifitas pengupasan lahan .
“Kami cuma kerja , mau diapakan lahan ini nantinya kami gak tau”, ujar pekerja yang mengawasi alat berat dilokasi sambil menyebutkan nama pemilik alat berat.
Pemilik alat berat bernama Edi, warga Unit 6 Rimbo Bujang yang dikenal sebagai pengusaha alat berat saat dihubungi mengakui alat tersebut adalah miliknya, dan setelah aktifitas pengupasan lahan tersebut diketahui, alat tersebut segera ditarik keluar dari lokasi.
Dari warga setempat di dapati pengakuan jika lokasi tersebut sebelumnya memang didompeng dan setelah lahan di kupas dengan alat berat rencana bakal di Dompeng kembali.
Kepada Kapolres Tebo AKBP Triyanto, SIK, S.H, M.H agar memerintahkan Satreskrim melalui Unit Tipidter untuk melakukan penindakan tegas dengan menangkap alat berat yang melakukan aktifitas PETI diwilayah hukum Tebo sebagai bentuk melaksanakan amanat hukum dan Undang Undang.
Penambangan emas ilegal (tanpa izin/PETI) di Indonesia diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Pelaku juga dapat dijerat UU Lingkungan Hidup dengan sanksi hingga 10 tahun penjara jika terbukti merusak lingkungan.(Tim)






