Hati – Hati, Calon Kades Bisa Terganjal Oleh Rekomendasi Lembaga Adat Berdasar Perda Nomor 9 Tahun 2025.

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TEBO – Jurnalisbuana.com

Perhelatan  Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tebo direncanakan di ikuti  oleh 54 Desa yang diagendakan bakal dilangsungkan pada  10 Juni 2026 mendatang dengan anggaran dana sebesar 1,4 Milyar.

 

Berbagai tahapan persiapan Pilkades sudah dimulai sejak tanggal 2 Januari 2025 lalu mulai dari Pembentukan Panitia Pilkades dan Sosialisasi Pilkades tingkat Kabupaten,  lalu Pembentukan Panitia Pilkades,  Pengawas Pilkades ,Sosialisasi Pilkades di tingkat Desa hingga Pemutakhiran data pemilih.

 

Pendaftaran atau Penjaringan Calon Kepala Desa ( Cakades ) sendiri baru di buka pada tanggal 9 – 17 Maret 2026 dan bakal diperpanjang dari 17 Maret – 7 April 2026 jika Cakades yang mendaftar kurang dari 2 orang.

 

Namun ada yang perlu di cermati dalam pelaksanaan Pilkades serentak yang diatur sesuai Perda Tebo Nomor 9 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan, laporan, pemberhentian, pelantikan kepala desa dan pengangkatan Pejabat Kepala Desa.

 

Dalam Perda Nomor 9 tahun 2025  pasal 23 ayat ( 1 )  yang terdiri dari 14 poin ( dari poin huruf a hingga n ), dalam poin terakhir ( huruf n ) tertera  ” tidak pernah mendapat sanksi adat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga Adat “.

 

Peran Lembaga Adat di Desa didorong mampu menjadi filter dalam hal etika  dan moral bagi para Cakades yang ingin maju di Pilkades untuk menjadi Pemimpin di desanya.

 

Soal peran Lembaga Adat ini juga di utarakan oleh Ahmad Fauzan, S.H, Sekretaris Lembaga Adat Desa Purwodadi ( unit 4 ) yang menyoroti soal para Cakades yang maju di Pilkades di desanya, “Cakades harus juga mendapat rekomendasi dari Lembaga Adat untuk urusan etika dan moral, dan juga kita berharap Pilkades serentak nanti bebas dari Politik Uang atau Money Politic “, ujarnya.

 

Tentang Rekomendasi Lembaga Adat bagi pencalonan Pilkades di benarkan oleh Kabid DPMD Tebo Prayitno saat ditanyakan kepadanya, ” Benar ada aturan yang mengharuskan Cakades melampirkan surat  keterangan dari Lembaga Adat setempat”, ujarnya.

 

Semoga dengan berbagai aturan yang harus dipenuhi bagi para Cakades, termasuk rekomendasi dari Lembaga Adat, Pilkades serentak mendatang mampu menghasilkan para Kepala Desa yang bisa memimpin Desa jauh dari kontroversi dalam membangun Desa. ( soer ).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hati – Hati.., Pemalsuan Data Orang Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Sosial Adalah Tindak Pidana
Aneh.., Kedua Kades Di Tebo Ulu Penerima BLT Kesra Anggap Berhak Karena Bukan BLT DD.
Waduh…, 2 Kades Di Kecamatan Tebo Ulu Jadi Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kok Bisa….
Inovatif Dan Brilian, Program Uang Saku Yatim Piatu Dan Anak Sekolah Kurang Mampu Desa Tirta Kencana
Diduga Kades Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir Tertangkap Tangan Terlibat Aktifitas PETI, LCKI : ” Tindak Tegas Kades Yang Terlibat”.
Sutikno Di Lantik Sebagai Plt. Kepala Desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu Oleh Bupati Tebo.
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE,MM, Lantik 5 Pj. dan 2 Plt. Kepala Desa, Ini Nama Namanya
Lama Di Pimpin Plh. Kades, Desa Mekar Kencana (Unit 6) Segera Akan Di Pimpin Kades Baru?

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:41 WIB

Hati – Hati, Calon Kades Bisa Terganjal Oleh Rekomendasi Lembaga Adat Berdasar Perda Nomor 9 Tahun 2025.

Sabtu, 3 Januari 2026 - 02:23 WIB

Hati – Hati.., Pemalsuan Data Orang Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Sosial Adalah Tindak Pidana

Sabtu, 3 Januari 2026 - 00:22 WIB

Aneh.., Kedua Kades Di Tebo Ulu Penerima BLT Kesra Anggap Berhak Karena Bukan BLT DD.

Jumat, 2 Januari 2026 - 01:24 WIB

Waduh…, 2 Kades Di Kecamatan Tebo Ulu Jadi Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kok Bisa….

Kamis, 6 November 2025 - 01:24 WIB

Inovatif Dan Brilian, Program Uang Saku Yatim Piatu Dan Anak Sekolah Kurang Mampu Desa Tirta Kencana

Berita Terbaru