TEBO – Jurnalisbuana.com
Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tebo direncanakan di ikuti oleh 54 Desa yang diagendakan bakal dilangsungkan pada 10 Juni 2026 mendatang dengan anggaran dana sebesar 1,4 Milyar.
Berbagai tahapan persiapan Pilkades sudah dimulai sejak tanggal 2 Januari 2025 lalu mulai dari Pembentukan Panitia Pilkades dan Sosialisasi Pilkades tingkat Kabupaten, lalu Pembentukan Panitia Pilkades, Pengawas Pilkades ,Sosialisasi Pilkades di tingkat Desa hingga Pemutakhiran data pemilih.
Pendaftaran atau Penjaringan Calon Kepala Desa ( Cakades ) sendiri baru di buka pada tanggal 9 – 17 Maret 2026 dan bakal diperpanjang dari 17 Maret – 7 April 2026 jika Cakades yang mendaftar kurang dari 2 orang.
Namun ada yang perlu di cermati dalam pelaksanaan Pilkades serentak yang diatur sesuai Perda Tebo Nomor 9 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan, laporan, pemberhentian, pelantikan kepala desa dan pengangkatan Pejabat Kepala Desa.
Dalam Perda Nomor 9 tahun 2025 pasal 23 ayat ( 1 ) yang terdiri dari 14 poin ( dari poin huruf a hingga n ), dalam poin terakhir ( huruf n ) tertera ” tidak pernah mendapat sanksi adat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga Adat “.
Peran Lembaga Adat di Desa didorong mampu menjadi filter dalam hal etika dan moral bagi para Cakades yang ingin maju di Pilkades untuk menjadi Pemimpin di desanya.
Soal peran Lembaga Adat ini juga di utarakan oleh Ahmad Fauzan, S.H, Sekretaris Lembaga Adat Desa Purwodadi ( unit 4 ) yang menyoroti soal para Cakades yang maju di Pilkades di desanya, “Cakades harus juga mendapat rekomendasi dari Lembaga Adat untuk urusan etika dan moral, dan juga kita berharap Pilkades serentak nanti bebas dari Politik Uang atau Money Politic “, ujarnya.
Tentang Rekomendasi Lembaga Adat bagi pencalonan Pilkades di benarkan oleh Kabid DPMD Tebo Prayitno saat ditanyakan kepadanya, ” Benar ada aturan yang mengharuskan Cakades melampirkan surat keterangan dari Lembaga Adat setempat”, ujarnya.
Semoga dengan berbagai aturan yang harus dipenuhi bagi para Cakades, termasuk rekomendasi dari Lembaga Adat, Pilkades serentak mendatang mampu menghasilkan para Kepala Desa yang bisa memimpin Desa jauh dari kontroversi dalam membangun Desa. ( soer ).






