TEBO – Kondisi jalan Kabupaten Tebo yang banyak mengalami kerusakan parah sudah sering disuarakan masyarakat pengguna jalan, baik digrup grup wa maupun di medsos.
Banyak ruas jalan yang rusak oleh warga yang jalan di wilayahnya hancur ataupun dari para pengguna jalan saat berkendara dijalanan yang rusak ramai di unggah di medsos.

Bahkan banyak yang diparodikan dalam bentuk vidio Ai tentang keluhan masyarakat atas kerusakan jalan sebagai bentuk sindiran kepada pemerintah Kabupaten Tebo.
Sebagian masyarakat memahami mungkin ini sebagai dampak efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat yang berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur di daerah.
Namun yang membuat masyarakat Tebo miris, Ditengah belum mampunya Pemkab Tebo menjawab aspirasi masyarakat dengan memperbaiki infrastruktur jalan yang di keluhkan, Penggunaan jalan yang ugal ugalan justru dibiarkan dan diumbar terjadi.
Ruas Jalan 21 (Rimbo Bujang) – Pal 12 (Tebo) adalah Jalan penghubung antara banyak Kecamatan ke Tebo sebagai pusat Kantor Pemkab yang kian memprihatinkan.
Setelah ada aktifitas bongkar muat kayu karet di jalan 21, armada tronton beroda 10 dengan tonase hingga 30 ton semakin banyak dan bebas melintas siang dan malam .
Saat dikonfirmasi di lokasi , Imam, mandor lapangan mengatakan, “Kami menggunakan mobil engkel dan truk puso, tergantung kebutuhan. Kadang sampai 30 ton muatannya. Semua sudah ada izinnya kok,” ujarnya singkat.
Terpampang di simpang jalan 21 Rambu Peringatan betuliskan Kelas IIIC, Kelas jalan 3C adalah jalan lokal atau jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan persyaratan ukuran tertentu (lebar tidak lebih dari 2.100 mm, panjang tidak lebih dari 9.000 mm) dan muatan sumbu terberat 8 ton, serta digunakan untuk kendaraan kecil dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermuatan berat atau tronton.

Di simpang Pal 12 Tebo pun pernah di Pampang Baleho Peringatan bertuliskan “Over Dimension Over Load (ODOL),MUATAN BERLEBIH , Melanggar pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009”

Pihak Dishub Tebo melalui Kabid Lalin, Mahizar saat ditanya tentang pelanggaran kelas jalan dan armada armada bertonase 20-30 ton tersebut mendapat izin melintas,”Langsung ke Kadis Bae la..”jawabnya singkat.
Ketua Organda Tebo, Bujang Endita saat ditanyakan soal angkutan tersebut , menjawab,” laporkan saja ke Dinas Perhubungan, menyalahi aturan itu, makin hancur jalan kita dibuatnya”, ujarnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Tebo, sebagai lembaga pemerintah daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang meliputi perumusan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan dan teknis terkait lalu lintas, angkutan jalan, transportasi sungai dan danau, serta perkeretaapian dan pelayaran mestinya melaksanakan tugasnya.
Setidaknya jika belum mampu membangun dan memperbaiki kembali, setidaknya Pemkab Tebo melalui Dishub menjaga dan memelihara jalan yang ada agar kondisinya tidak semakin rusak dan hancur.
Atau memang ada yang memberi izin bebas melintas dengan mengangkangi Undang Undang?. *(soer).