JAMBI – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi Mapangara,HK,secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk membongkar dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh Koperasi Masyarakat Adat Tujuh Koto (Komasko). Koperasi yang memegang izin Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Dusun Langgas, Desa Balai Rajo ini disinyalir kuat hanyalah “koperasi di atas kertas” alias fiktif.
Ketua Investigasi LCKI Jambi, Edi Kurniawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, struktur organisasi dan keanggotaan Komasko yang diklaim mencapai 300 orang diduga hanya hasil pengumpulan KTP tanpa keterlibatan nyata masyarakat lokal.
”Mirisnya, mayoritas masyarakat VII Koto maupun VII Koto Ilir yang tercatat sebagai anggota justru tidak memiliki lahan pertanian di dalam konsesi HKM tersebut. Ini menunjukkan adanya dugaan manipulasi data untuk mendapatkan izin pengelolaan hutan,” tegas Edi.
Selain masalah internal, Komasko diduga tidak pernah menyetorkan kewajiban Pajak/Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak berdiri tahun 2017.
Salah satu tokoh masyarakat yg tidak ingin identitas nya di publikasikan dan minta awak media agar di sembunyikan Yang ikut membidani lahirnya koperasi pun mengaku menarik diri karena mencium ketidakberesan dalam visi dan misi pengurus saat ini,dan Mengatakan kepada awak Media ini melalui investigasi dan wawancara khusus semua data anggota yg kurang lebih 300 orang semua fiktif dan tidak ada satu pun anggota yg memiliki lahan di Konsesi HKM Komasko tersebut dan cuma hanya di minta KTP saja jelas TOMAS tersebut.
Analisis Pelanggaran Hukum & Pasal-Pasal Terkait
Tindakan yang diduga dilakukan oleh pengurus Koperasi Komasko dapat dijerat dengan berbagai regulasi, antara lain:
1. Pelanggaran Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial
Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial (HKM) wajib melakukan penanaman, pengamanan, dan pembayaran iuran/pajak.
Sanksi: Pencabutan Izin/Persetujuan Pengelolaan oleh KLHK jika terbukti lahan ditelantarkan atau tidak dikelola sesuai peruntukan (Pasal 204).
2. Tindak Pidana Perpajakan & PNBP
Kelalaian menyetor pajak atau kewajiban negara (PSDH/DR) melanggar:
UU No. 28 Tahun 2007 (KUP): Pasal 39 ayat (1) mengenai kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga merugikan pendapatan negara. Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP: Kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam.
3. Dugaan Manipulasi Data & Penipuan (KUHP)
Jika terbukti keanggotaan hanya berdasarkan pengumpulan KTP tanpa kehendak pemiliknya demi kepentingan kelompok tertentu:
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Membuat atau memalsukan dokumen (daftar anggota/struktur) yang dapat menimbulkan suatu hak.
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika ada unsur tipu muslihat untuk mendapatkan izin pemerintah.
4. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Koperasi yang tidak menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan memiliki anggota fiktif dapat dibubarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM karena melanggar prinsip dasar koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan (Pasal 47).
Rekomendasi LCKI Jambi.
LCKI Jambi secara resmi melayangkan tuntutan agar:
Dinas Koperasi dan UKM segera melakukan audit fisik dan administrasi terhadap eksistensi Komasko.
Gakkum KLHK melakukan evaluasi dan mencabut izin HKM di Desa Balai Rajo jika terbukti ada pelanggaran komitmen.
Kejaksaan/Kepolisian mengusut tuntas aliran dana dan dugaan kerugian negara akibat tidak dibayarnya pajak sejak tahun 2017.Ketua LCKI -Jambi Mapangara HK, Menyampaikan melalui Ketua Investigasi LCKI, Provinsi Jambi Edi Kurniawan akan mengawal terus Kasus ini dan Tindakan institusi maupun APH terkait sampai tuntas..Tim Redaksi






