TEBO, JAMBI – Ketua Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Edi Kurniawan, menyoroti keras dugaan aktivitas pengalihan alur sungai secara ilegal yang dilakukan oleh seorang oknum warga berinisial BG di wilayah Unit 12, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.
Berdasarkan temuan di lapangan, pengalihan alur sungai ini diduga dilakukan demi kepentingan pribadi tanpa mengantongi izin dari otoritas terkait. Edi Kurniawan menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan lingkungan yang berdampak luas bagi ekosistem dan masyarakat sekitar.
“Sungai adalah aset negara yang fungsinya dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada oknum, siapapun itu, yang mengubah bentang alam secara sewenang-wenang karena dapat memicu bencana ekologis seperti banjir atau kekeringan di hilir,” tegas Edi Kurniawan dalam keterangannya.
LCKI Jambi secara resmi mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi dan memberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku agar memberikan efek jera.
Landasan Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Tindakan mengubah alur sungai tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap beberapa undang-undang di Indonesia:
1. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarana sumber daya air.
Pasal 63 ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya dapat dipidana.
Sanksi Pidana: Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda antara Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pengalihan sungai tanpa kajian AMDAL atau UKL-UPL yang merusak lingkungan hidup adalah tindak pidana.
Pasal 98 ayat (1): Menetapkan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
* Sanksi Pidana: Penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar.
3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Sungai merupakan kawasan lindung dalam tata ruang. Mengubah fungsi ruang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Pasal 69 ayat (1): Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Jika terbukti bahwa pengalihan aliran sungai tersebut di lakukan secara sengaja tanpa izin(izin prinsip pengalihan alur sungai dari kementerian PUPR atau Balai Wilayah Sungai (BWS) dan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan atau kerugian bagi orang lain Sdr BG dapat di proses secara pidana.
Sampai Berita ini di turunkan pihak yg terkait belum melakukan pengecekan lokasi dan investigasi.(EK)






