TEBO, JAMBI – Jurnalisbuana.com Kondisi kesejahteraan pekerja di sektor jasa penyeberangan sungai (ponton) di Desa Paseban dan Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, memprihatinkan. Pengusaha berinisial AGN diduga mengabaikan hak-hak normatif karyawannya selama bertahun-tahun.
Seorang sumber mengungkapkan bahwa sejak awal bekerja pada tahun 2023 hingga awal 2026, upah yang diterima pekerja tidak mengalami kenaikan. Anak buah ponton dan kasir hanya menerima penghasilan kotor sebesar Rp65.000 per hari, sementara kapten ponton dibayar Rp100.000 per hari. Angka ini jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tebo yang berlaku.
Sistem kerja yang diterapkan pun dinilai sangat merugikan; pekerja hanya dibayar jika masuk kerja (no work no pay), tanpa adanya tunjangan atau jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek). Padahal, risiko pekerjaan di Sungai Batanghari sangatlah tinggi, mengancam nyawa setiap saat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada upaya dari pihak pengusaha untuk menyesuaikan upah maupun memberikan perlindungan kerja yang layak bagi para pekerjanya.
Analisis Hukum: Pasal-Pasal yang Dilanggar
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), berikut adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan pengusaha AGN:
1. Pelanggaran Upah Minimum
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Provinsi atau Kabupaten/Kota).
Pasal 88E ayat (2): “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”
Sanksi Pidana (Pasal 185): Pelanggaran terhadap pembayaran upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
2. Ketiadaan Jaminan Sosial (BPJS)
Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, terutama untuk pekerjaan berisiko tinggi.
Pasal 14 UU No. 24 Tahun 2011 (UU BPJS): “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.”
Sanksi: Pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana penjara 8 tahun atau denda Rp1 miliar.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Mengingat operasional ponton di Sungai Batanghari memiliki risiko tinggi, pengusaha wajib menerapkan standar K3.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mewajibkan pengurus/pengusaha untuk memberikan perlindungan keselamatan bagi pekerja dan orang lain di tempat kerja.
4. Status Hubungan Kerja
Meskipun dibayar harian, jika pekerjaan bersifat terus-menerus (sudah 3 tahun), maka pekerja seharusnya memiliki kepastian status hukum dan hak-hak yang melekat padanya.
Langkah yang Bisa Diambil:
Adukan ke Disnakertrans Kabupaten Tebo: Bagian Pengawasan Ketenagakerjaan dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Mediasi Tripartit: Melakukan perundingan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Lapor BPJS Ketenagakerjaan: Terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).(EK)






